Pemkot Bekasi Siapkan Pendataan Besar-besaran Warga Pendatang Usai Lebaran

1 month ago 29

Beranda Berita Utama Pemkot Bekasi Siapkan Pendataan Besar-besaran Warga Pendatang Usai Lebaran

SELAMAT DATANG: Penumpang Bus tiba di Terminal Induk Bekasi saat arus balik Lebaran 2025, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bakal menggelar pendataan besar-besaran terhadap warga pendatang usai libur Idulfitri 2025.

Tahapan pendataan akan dimulai pekan depan dan menyasar seluruh wilayah Kota Bekasi, termasuk warga yang telah menetap lebih dari satu tahun namun belum melakukan pindah administrasi kependudukan.

Pendataan ini dilakukan menyusul tren migrasi penduduk yang fluktuatif. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, dalam periode 2022 hingga Maret 2025, selisih warga yang masuk dan keluar tercatat sebanyak 1.567 jiwa, dengan jumlah kedatangan lebih tinggi.

BACA JUGA: Lonjakan Pendatang ke Kota Bekasi Pasca Lebaran Kembali Terjadi

Tahun 2022 dan 2023 tercatat lebih banyak warga yang keluar dari Kota Bekasi, sementara pada 2024 dan hingga Mei 2025, arus pendatang justru meningkat. Khusus pasca Lebaran,  2022 mencatat selisih minus 1.080 jiwa, sedangkan 2023 dan 2024 masing-masing mengalami lonjakan pendatang sebesar 169 dan 5.325 jiwa.

Pendataan tahun ini akan dilaksanakan secara daring untuk memudahkan warga dalam melaporkan status domisilinya. Surat edaran dari Wali Kota Bekasi dijadwalkan terbit pekan depan, sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Pendataan nanti kita buat secara online, jadi warga tidak perlu ke kelurahan atau kecamatan. Cukup isi data melalui link yang disiapkan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, Kamis (10/4).

BACA JUGA: Simak, Pendatang Baru Kota Bekasi Harus Punya Hal Ini

Pelaksanaan pendataan akan melibatkan camat, lurah, hingga RT/RW. Selain mencatat warga non permanen (tinggal kurang dari satu tahun), kegiatan ini juga bertujuan menjaring warga yang telah menetap lebih dari satu tahun namun belum mengurus kepindahan administrasi.

Sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021, warga yang telah tinggal lebih dari satu tahun wajib mengalihkan status kependudukan ke Kota Bekasi.

Sementara itu, warga yang tinggal di bawah satu tahun harus didaftarkan sebagai penduduk non permanen, sesuai ketentuan Permendagri.

“RT dan RW akan memastikan pendatang di wilayahnya mengisi link yang sudah kami siapkan. Hasilnya akan jadi dasar untuk menetapkan siapa saja yang harus mengurus pindah,” jelas Taufiq.

Data yang terkumpul akan didistribusikan ke tiap kelurahan, dan warga yang teridentifikasi akan dipanggil untuk mengurus proses administrasi pindah domisili.

Taufiq juga menyinggung lonjakan warga yang masuk ke Kota Bekasi pada 2024 lalu, yang salah satunya dipicu oleh kebijakan penonaktifan NIK oleh Pemprov DKI Jakarta. Dampaknya masih terasa hingga April 2025.

“Sampai hari ini, data kependudukan masih terdampak kebijakan penonaktifan NIK DKI,” pungkasnya. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |