Warga Jatiasih Habis Ditipu, Malah Dipermainkan

4 hours ago 6

LAPORAN : R. Faizal Soewandono alias Dono, menunjukan surat laporan yang disimpan di HP-nya saat ditemui di Kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (14/5). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – R. Faizal Soewandono alias Dono, warga Perumahan Pondok Mitra Lestari Jatiasih, telah lebih dari lima tahun memperjuangkan keadilan dalam kasus dugaan penipuan yang dialaminya. Namun hingga kini, proses hukum yang ia harapkan justru penuh liku dan kekecewaan.

Kasus bermula pada akhir 2019, ketika Dono meminjamkan uang senilai Rp450 juta kepada rekannya, AD alias S, untuk pengurusan sertipikat tanah. Namun, janji proyek yang ditawarkan tidak pernah terealisasi.

“Proyek yang dijanjikan tak kunjung selesai. Saya sudah keluar uang sekitar Rp450 juta,” ujar Dono, Rabu (14/5).

BACA JUGA: Terlapor Kasus Dugaan TPPO di Jakasampurna Menghilang

Merasa ditipu, Dono melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada Januari 2020. Namun proses hukum yang berjalan justru menyisakan tanda tanya besar.

Ia mengaku diminta sejumlah uang oleh penyidik berinisial R untuk memuluskan proses penanganan kasus.

“Penyidik minta biaya proses, katanya untuk geser perkara Rp4 juta, gelar perkara Rp3,5 juta. Total sekitar Rp7,5 juta,” ungkapnya.

Pada Desember 2020, Dono sempat diberitahu bahwa terlapor bersedia mengembalikan sebagian uang, sebesar Rp190 juta. Namun, dari jumlah itu, Rp35 juta diklaim penyidik sebagai “titipan” untuk sejumlah pejabat dan anggota di unitnya.

BACA JUGA: Simak Pengakuan Para Korban Dugaan Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Alternatif di Pondokmelati

“Dari Rp190 juta itu, dipotong untuk Kanit Rp10 juta, Wakasat Rp10 juta, penyidik sendiri Rp10 juta, dan anggota Jatanras Rp5 juta,” ujar Dono.

Uang tersebut diberikan di sebuah rumah makan cepat saji, atas arahan langsung dari penyidik. Dono mengaku tak kuasa menolak, meski merasa dipermainkan.

“Penyidik meyakinkan saya bahwa kasus ini tetap diproses secara pidana. Saya masih percaya saat itu,” katanya.

Namun, janji tinggal janji. Proses hukum tak kunjung tuntas. Lelah dengan situasi, Dono melaporkan oknum penyidik tersebut ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota pada November 2023. Penyidik R kemudian dijatuhi sanksi etik dan menjalani penahanan selama 21 hari.

BACA JUGA: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Alternatif di Pondokmelati Diperkirakan Capai 15 Orang

“Sudah saya laporkan ke Paminal, dan memang sempat disidangkan etik. Tapi setelah itu kasus saya malah makin tak jelas,” keluhnya.

Dono menyebut, hingga kini belum ada kejelasan soal penetapan tersangka terhadap AD alias S. Bahkan, surat pengembalian uang yang disebut-sebut dibuat penyidik, menurutnya, tidak pernah melibatkan dirinya.

“Surat itu dibuat tanpa sepengetahuan saya. Salinannya pun saya tidak pegang, cuma ditunjukkan fotonya saja,” ucap Dono.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, tak kunjung membalas dan menjawab serangkaian permintaan konfirmasi yang dilayangkan wartawan Radar Bekasi via aplikasi pesan instan.(rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |