Pemkab Bekasi dan DPRD Terkesan Berjarak, Pengamat Soroti Komunikasi

6 hours ago 5

Beranda Politik Pemkab Bekasi dan DPRD Terkesan Berjarak, Pengamat Soroti Komunikasi

Gedung DPRD. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI –Sejumlah keputusan dan langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di bawah kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja belakangan ini memantik polemik, terutama karena beberapa kali dilakukan tanpa pelibatan DPRD. Hal itu menimbulkan kesan adanya jarak antara kedua lembaga tersebut.

Teranyar, pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi periode 2025–2029 oleh Bupati Ade Kuswara Kunang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), pada 17 April 2025, disebut-sebut tidak melibatkan DPRD.

Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumda, diatur bahwa proses pengangkatan direksi harus melalui mekanisme pengawasan, termasuk pelibatan dewan pengawas.

Tak hanya itu, agenda roadshow atau blusukan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja ke sejumlah perusahaan juga menuai sorotan.

Bahkan, Badan Kehormatan (BK) DPRD menjatuhkan sanksi administratif kepada Surohman, anggota dewan dari Partai Buruh, karena mendampingi Wabup tanpa izin dari Ketua DPRD maupun Ketua Komisi.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengakui bahwa lembaganya tidak dilibatkan dalam sejumlah kegiatan dan keputusan penting, seperti roadshow dan pengangkatan direksi Perumda.

“Kegiatan kunjungan kita mendampingi kalau memang ada surat undangan, ya mungkin bagian Protokolernya saja yang belum bisa menyesuaikan,” ujar Ade, kepada Radar Bekasi, belum lama ini.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menambahkan, DPRD dan Pemkab memiliki domain masing-masing. Dalam konteks kunjungan ke perusahaan, DPRD berperan dalam fungsi pengawasan. Pihaknya akan menilai hasil dari agenda-agenda tersebut.

“Kalau itu menjadi bagian kinerja pemerintahan daerah kita tunggu nanti apa hasil roadshownya. Tinggal nanti apakah hasil itu bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan tenaga kerja di kita?, itu yang akan menjadi konsen kita,” ungkap politisi Golkar ini.

Meski begitu, ia menilai perbedaan persepsi masyarakat soal jarak antara DPRD dan Pemkab bukanlah hal yang perlu diperdebatkan

“Yang namanya persepsi masyarakat ya sah-sah saja,” katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, legislatif dan eksekutif seharusnya bersinergi dalam membangun daerah. Undang-undang ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah secara kolaboratif.

Sementara, Pengamat politik Bekasi, Roy Kamarullah, menyebut pentingnya komunikasi yang intens antara eksekutif dan legislatif.

“Kalau selama ini tidak ada koordinasi seakan-akan berjalan sendiri-sendiri (legislatif dan eksekutif), berarti ada yang salah terkait dengan komunikasi dua lembaga ini,” katanya.

Menurut Roy, banyak anggota DPRD yang tidak mengetahui kegiatan eksekutif karena kurangnya koordinasi. Padahal, DPRD merupakan mitra strategis pemerintah daerah.

“Karena lembaga DPRD kebanyakan tidak tahunya kegiatan eksekutif, padahal harusnya terkonfirmasi karena bagaimanapun lembaga legislatif bagian dari mitra eksekutif,” imbuhnya.

Ia menilai sejak pelantikan kepala daerah yang baru, hubungan legislatif dan eksekutif tampak renggang, bahkan publik mulai menangkap adanya disharmoni.

“Itu tidak boleh terjadi, karena bagaimanapun legislatif punya fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Kalau ada hal-hal yang dianggap kurang baik, atau tidak memenuhi unsur-unsur pemerintahan yang baik, legislatif harus bisa melakukan fungsi kontrolnya,” tuturnya. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |