Beranda Berita Utama Eksekusi Pengosongan Lahan di Cluster Setia Mekar Residence Berlangsung Alot, Warga Berusaha Halangi Petugas
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1) berlangsung cukup alot.
Ratusan warga yang memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) berusaha menolak eksekusi dengan membentuk barisan dan membakar ban untuk menghalangi petugas gabungan yang melakukan penyitaan.
Teriakan histeris para penghuni mewarnai proses eksekusi. Beberapa kali warga memohon agar rumah mereka tidak dieksekusi menggunakan alat berat. Akibatnya, petugas gabungan baru bisa masuk ke dalam cluster menjelang magrib dan mengeksekusi bangunan rumah mewah tersebut.
Salah satu penghuni, Bari, mengaku telah menempati rumahnya di Cluster Setia Mekar Residence 2 selama dua tahun. Ia membeli rumah tersebut secara langsung dan memiliki SHM yang sah.
Bahkan, ia telah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, yang menyatakan bahwa lahan tempat rumahnya berdiri tidak dalam sengketa dan sertipikatnya tidak terblokir.
“Tapi kami tiba-tiba pada 18 Desember 2024 menerima surat dari PN Cikarang bahwasanya akan dilakukan kegiatan pengosongan,” ucapnya.
BACA JUGA: Perempuan Paruh Baya Menangis Histeris saat Eksekusi Pengosongan Lahan di Tambun Selatan
Pemberitahuan tersebut mengejutkan Bari karena ia sebelumnya tidak mengetahui duduk perkara yang menjadi dasar eksekusi. Padahal, transaksi jual beli rumahnya dilakukan secara legal dan resmi serta diperkuat dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dan kita punya hubungan hukum dengan sertipikat yang menjadi duduk perkara itu, tetapi kita tidak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan di muka persidangan,” kata Bari.
Bari dan warga lainnya sempat melakukan audiensi ke PN Cikarang untuk mempertanyakan kedudukan hukum putusan pengosongan rumah mereka. Mediasi dilakukan dengan pihak pemohon pengosongan, namun Bari dan warga lainnya mengklaim tidak mengetahui siapa pihak pemohon tersebut.
“Belakangan kita akhirnya tahu dan mediasinya itu kita diminta membayar sejumlah uang kepada pihak pemenang berdasarkan putusan. Padahal kita tidak pernah bertarung dan kita tidak tahu duduk perkaranya,” terangnya.
Lebih lanjut, Bari mengaku terkejut ketika mengetahui pihak yang disebut sebagai pemenang perkara adalah seseorang bernama Mimi Jamilah
“Kami tidak pernah mengerti siapa itu Mimi Jamilah, tiba-tiba atas arahan dan petunjuknya kita diminta untuk bernegosiasi kepada yang bersangkutan dan ketika kami bertemu dengan perwakilan dari Mimi Jamilah yang nilainya itu sangat bagi kami fantastis yakni sekitar Rp4 juta per meter persegi, sedangkan tanah di sini itu tidak sampai Rp4 juta,” katanya. (ris)