Beranda Metropolis KIA Kembali jadi Syarat Sistem Penerimaan Siswa Baru di Kota Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kartu Identitas Anak (KIA) kembali menjadi salah satu syarat wajib dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bekasi tahun ini.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat, hingga kini sebanyak 499.611 anak telah memiliki KIA dari total 676.542 anak usia 0–17 tahun.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, mengatakan pencapaian ini membuat pihaknya semakin optimistis untuk mendorong pemanfaatan KIA sebagai syarat administrasi pendidikan.
BACA JUGA: Disdukcapil Kota Bekasi Targetkan Pencetakan KIA 62 Persen
“Cakupan KIA kita sudah mencapai 78 persen. Ini jadi dasar kuat untuk menjadikan KIA sebagai syarat SPMB,” ujar Taufiq, Rabu (14/5).
Ia memastikan sebagian besar calon siswa tingkat SD dan SMP yang akan mengikuti SPMB sudah memiliki KIA. Bagi yang belum, kini proses pengurusannya dapat dilakukan langsung di kantor kelurahan.
“Sebagian besar anak sudah punya KIA. Saat ini pelayanan KIA juga sudah bisa dilakukan di kelurahan untuk memudahkan warga,” tambahnya.(sur)