RADARBEKASI.ID, BEKASI – Partai Buruh Kabupaten Bekasi meradang setelah kadernya di DPRD, Surohman, dijatuhi sanksi administratif oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD karena dinilai melanggar tata tertib dewan.
Sanksi diberikan menyusul keterlibatan Surohman dalam agenda blusukan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, ke sejumlah perusahaan di kawasan industri tanpa surat tugas dari pimpinan DPRD maupun Komisi IV.
Keputusan BK diambil setelah Ketua Pansus LKPJ DPRD, Saeful Islam, menyampaikan keberatan. Politikus PKS itu mempertanyakan kehadiran Surohman, karena tidak mengantongi izin dari pimpinan DPRD, Pansus LKPJ, maupun Ketua Komisi IV.
Sebagai bentuk protes, pengurus Partai Buruh merilis pamflet bergambar Surohman bersama empat orang lainnya dengan tulisan: “Tolak Sanksi Tidak Adil untuk Surohman, Kader Partai Buruh.”
“Itu suatu luapan dari teman-teman Partai Buruh di tingkat nasional, kabupaten/kota. Bahkan bukan hanya Partai Buruh yang marah, tapi serikat pekerja juga marah kepada Badan Kehormatan (BK DPRD),” jelas Ketua Exco Partai Buruh Jawa Barat, Suparno, kepada Radar Bekasi, Selasa (13/5).
Menurut Suparno, tindakan Surohman bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bagian dari upaya membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan. Ia menilai BK DPRD seharusnya cukup meminta Surohman melengkapi surat tugas jika memang ada kekurangan secara administratif.
“Apakah dengan turunnya Surohman ke pabrik lembaga DPRD jadi malu?. Kalau tentang administratif seharusnya dari BK tinggal telepon saja suruh melengkapi suratnya,” ujarnya.
BACA JUGA: BK DPRD Kabupaten Bekasi Jatuhi Sanksi ke Surohman, Gegara Dampingi Blusukan Wakil Bupati
“Memang sudah enggak ada lagi yang dikerjakan BK, selain memanggil anggota DPRD yang sedang melayani rakyat. Toh, Surohman juga Komisi IV,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suparno yang juga pimpinan serikat pekerja di Jawa Barat dan Bekasi, menilai sanksi ini tidak adil. Menurutnya, justru anggota dewan yang kerap mengunjungi tempat hiburan atau malas hadir ke kantor yang seharusnya disanksi.
“Ini kerja buat rakyat, dipanggil, dan dikasih sanksi, kan gila. Kita lihat saja apakah sanksi itu dikeluarkan secara resmi dari BK untuk Surohman, sanksinya seperti apa. Kalau memang sanksi buat Surohman sangat keras, kita akan demo besar-besaran di DPRD,” katanya.
Ia juga menyebut ada indikasi keputusan BK bernuansa politis.
“Saran saya buat BK, cek dulu pelanggarannya apa. Apakah itu bekerja buat rakyat atau tidak. Patut diduga menurut saya BK ini jadi politis, bukan Surohman yang politis. Karena Surohman Komisi IV, turun ke perusahaan buat mencari pekerjaan, itukan ada korelasi,” tambahnya.
Sementara itu, Pengamat Politik Bekasi, Roy Kamarullah, menyebut BK memiliki fungsi untuk mengingatkan dan menegur anggota yang melanggar tata tertib.
DPRD, kata dia, merupakan lembaga kolektif yang membawa nama institusi, sehingga pimpinan harus mengetahui kegiatan anggotanya.
“Harusnya dia (Surohman) memahami hal-hal seperti itu. Pertanyaannya, Surohman ini sebagai anggota DPRD memahami tatib dewan apa enggak ?. Yang memang harus dipatuhi oleh setiap anggota dewan, itu saja dulu,” ucapnya.
Ia menegaskan, anggota dewan bekerja berdasarkan mandat. Jika terbukti melanggar, maka BK memang harus bertindak.
Sayangnya, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi, Iwan Setiawan, enggan berkomentar banyak perihal adanya protes dari Partai Buruh.
Politikus Partai Gerindra ini menyarankan agar mempertanyakan langsung persoalan tersebut kepada Ketua BK DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil.
“Ya, kepada ketua saja, beliau (Jamil) yang lebih pas,” ucapnya melalui pesan singkat.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Jamil belum merespons upaya konfirmasi dari Radar Bekasi. (pra)