Kecamatan Bekasi Utara Sosialisasikan Bantuan Rp100 Juta Per RW

3 hours ago 5

Beranda Satelit Kecamatan Bekasi Utara Sosialisasikan Bantuan Rp100 Juta Per RW

Sekretaris Camat (Sekcam) Bekasi Utara, Ahmad Apandi. FOTO: IG AHMAD APANDI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kecamatan Bekasi Utara mulai melakukan sosialisasi kepada para Ketua RW terkait program bantuan dana sebesar Rp100 juta per RW dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Bantuan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan lingkungan di masing-masing wilayah RW.

Namun, hingga kini pencairan dana belum dapat dilakukan lantaran Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar hukum penyaluran bantuan masih dalam proses pembahasan.

“Kita saat ini fokus melakukan sosialisasi dan inventarisasi. Terutama RW yang masa jabatannya akan habis, ada yang mengundurkan diri, atau mengalami persoalan kepengurusan,” ujar Sekretaris Camat (Sekcam) Bekasi Utara, Ahmad Apandi, Selasa (13/5).

Apandi menjelaskan, pendataan ini penting agar ketika bantuan resmi disalurkan, tidak terjadi konflik internal yang justru menghambat pelaksanaan program. Ia mengaku pihaknya menemukan cukup banyak RW dan RT yang bermasalah secara internal, baik antar pengurus, warga, maupun dengan pihak kelurahan.

“Jangan sampai dana bantuan ini justru memicu konflik baru di lingkungan RW. Itu yang ingin kita cegah sejak awal,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak kecamatan juga telah meminta para lurah untuk mengidentifikasi RW mana saja yang bermasalah atau sudah tidak aktif masa jabatannya, guna memastikan kejelasan kepemimpinan sebelum dana dicairkan.

Terkait pencairan dana, Apandi menegaskan hingga kini belum bisa dilakukan karena Perwal sebagai dasar hukumnya belum selesai dibahas oleh bagian Tata Pemerintahan (Tapem).

“Kami sudah ikut rapat mekanisme penyalurannya. Selama Perwal belum terbit, anggarannya belum bisa dicairkan. Tapi kami akan terus lakukan sosialisasi agar ketika waktunya tiba, semuanya sudah siap,” ujarnya.

Bantuan Rp100 juta per RW tersebut nantinya wajib digunakan untuk pembangunan lingkungan. Rincian penggunaannya akan diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai turunan dari Perwal.(pay)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |