Hingga 8 Mei 2025, 213 Karyawan di Kota Bekasi Kena PHK

7 hours ago 6

ILUSTRASI: Pekerja pabrik. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menerpa sektor ketenagakerjaan di Kota Bekasi.

Hingga pekan pertama Mei 2025, sebanyak 213 karyawan tercatat di-PHK oleh sejumlah perusahaan, berdasarkan laporan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.

“PHK yang tercatat sampai 8 Mei mencapai 213 orang. Data ini berasal dari laporan JKP yang masuk ke kami,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, kepada Radar Bekasi, Rabu (14/5).

BACA JUGA: Pemerintah Didesak Segera Bertindak Atasi PHK Massal

Menanggapi situasi tersebut, Disnaker telah mengimbau perusahaan agar menjadikan PHK sebagai langkah paling akhir setelah berbagai upaya efisiensi dilakukan.

“Kami selalu mengajak perusahaan agar sebisa mungkin mempertahankan tenaga kerja. Tapi kami juga tidak bisa terlalu masuk ke dalam manajemen internal mereka,” jelas Januk.

Saat ini, pihak Disnaker sedang menangani sejumlah aduan dari pekerja yang diberhentikan. Dalam waktu dekat, mediasi antara perusahaan dan karyawan akan digelar untuk mencari solusi bersama.

Fenomena PHK ini tidak hanya terjadi di Bekasi. Secara nasional, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat lebih dari 74 ribu pekerja menjadi korban PHK dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan. (sur)

BACA JUGA: Terima Aduan Korban PHK, Anggota DPRD Kota Bekasi Bambang Purwanto Desak Disnaker Turun Tangan

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |