Beranda Berita Utama Pembangunan Tower Provider di Tambun yang Beton Penyangganya Ambruk Belum Terdaftar di Sistem Perizinan
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembangunan tower provider yang didirikan di atas musala di Jalan Mista Raya Kavling Bumi Indah Sejahtera RT 08 RW 05 Desa Karangsatria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah beton penyangganya ambruk.
Berdasarkan informasi, hingga saat ini, tower tersebut belum terdaftar dalam sistem perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pengajuan permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terkait pembangunan tower provider tersebut.
“Pada sistem kami di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) belum ada pengajuan permohonan (perizinan,red) atau pembangunan tower tersebut,” kata Juanda, Kamis (30/1).
Dia menjelaskan bahwa meskipun proses permohonan izin dilakukan secara online melalui aplikasi, pihaknya hanya menangani administrasi. Sementara itu, urusan teknis, seperti analisis konstruksi dan perencanaan, ada pada dinas teknis terkait.
”Kalau di kami hanya proses administrasinya saja. Namun untuk terkait teknisnya ada pada dinas teknis,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Ari Sakti, menyatakan bahwa di aplikasi SIMBG tidak ada pengajuan yang terkait dengan pembangunan tower tersebut.
“Kalau di aplikasi SIMBG belum ada,” ucapnya.
Menurutnya, setiap pembangunan tower provider harus melalui sejumlah tahapan penting. Salah satunya pengujian kekuatan konstruksi untuk memastikan keselamatan bangunan.
“Ada beberapa tahapan ya yang harus ditempuh. Salah satunya adalah kontruksinya untuk mengetahui kekuatan konstruksi. Tapi kalau sudah berdiri ini menjadi perhatian kami di pemerintahan daerah,” jelasnya.(and)