Beranda Cikarang Pemkab Bekasi Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.
Hal itu disampaikan Sekda Dedy saat mengikuti Zoom Meeting Forum Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, di Command Center Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Selasa (13/5).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya mengakselerasi program strategis nasional, yakni pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
BACA JUGA: Perangi Stunting, Pemkab Bekasi Edukasi Gizi Siswa sejak Dini
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Dedy didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ida Farida, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rahmat. Keduanya turut memberikan laporan perkembangan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) di wilayah masing-masing.
“Alhamdulillah, berdasarkan laporan yang kami terima, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan tahapan Musdesus dan Muskelsus. Ini adalah capaian luar biasa dan menunjukkan keseriusan kita dalam menyukseskan program nasional ini,” ujar Sekda.
RAPAT: Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ida Farida, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rahmat saat mengikuti Zoom Meeting Forum Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, di Command Center Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Selasa (13/5). FOTO: DOKPIM PEMKAB BEKASI
Sekda pun memberikan apresiasi kepada seluruh Camat, Kepala Desa, serta Lurah atas partisipasi aktif dan kerja keras mereka dalam tahap awal pembentukan koperasi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa masih ada langkah penting yang harus segera dituntaskan, yakni penyelesaian dokumen administrasi sebagai syarat legalisasi koperasi.
BACA JUGA: Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Korem 051/Wijayakarta Percepat Pembangunan Daerah
Dokumen tersebut akan menjadi dasar proses legalisasi koperasi melalui notaris, sebelum dilakukan pendaftaran resmi ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami meminta kepada para Camat untuk segera menyerahkan berita acara hasil musyawarah, lengkap dengan berita acara rapat anggota, kepada Dinas Koperasi dan UKM serta DPMD. Batas waktu penyerahan adalah 15 Mei 2025,” tegasnya.
Sekda Dedy berharap agar Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bekasi dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata, khususnya dalam mendorong penguatan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan masyarakat desa.
BACA JUGA: Efisiensi Top Down Pemkab Bekasi Hasilkan Rp723 Miliar
“Kami ingin Kabupaten Bekasi menjadi daerah percontohan, tidak hanya di Jawa Barat, tapi juga di tingkat nasional. Ini adalah langkah strategis membangun ekonomi dari desa dan kelurahan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Sekda mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga semangat kolaborasi dan mempercepat proses yang tersisa.
“Mari kita akselerasi bersama, wujudkan Koperasi Merah Putih sebagai simbol kekuatan ekonomi kerakyatan yang berdikari dan berdaya saing,” katanya.(and/adv)