
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keberadaan bangunan liar (bangli) masih menjamur di wilayah Kecamatan Cikarang Barat. Salah satu titik yang paling mencolok terlihat dari jalur Pantura, tepatnya di bantaran Kali Bulak Mangga yang membentang dari Desa Sukadanau hingga Desa Telagamurni menyeberangi Jalan Imam Bonjol.
Berdasarkan pantauan Radar Bekasi, Rabu (14/5), sebagian besar bangli berdiri di sepanjang bantaran kali dan difungsikan sebagai rumah tinggal maupun tempat usaha. Jalur tersebut juga kerap digunakan sebagai akses alternatif oleh para pengendara karena menghubungkan Jalan Inspeksi Kalimalang dengan Jalan Imam Bonjol.
BACA JUGA: 284 Bangli di Tambun Selatan Dibongkar
Warga Desa Sukadanau, Wahyu Nur Fajri (41), menyebutkan bahwa bangunan-bangunan tersebut telah berdiri selama puluhan tahun. Ia mengatakan, sebagian besar penghuninya merupakan pendatang dari luar wilayah. Menurut Wahyu, keberadaan bangli merusak pemandangan dan mencemari lingkungan.
“Dipandangnya juga tidak bagus, kotor, berantakan banyak sampah, sangat disayangkan,” kata Wahyu kepada Radar Bekasi, Rabu (14/5).
Ia mendukung langkah pemerintah untuk membongkar bangli-bangli yang menjamur di kawasan tersebut. Wahyu berharap bantaran Kali Bulak Mangga bisa dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang terbuka publik.
“Dikembalikan ke fungsinya seperti sedia kala, tidak ada bangunan liar. Semoga pemerintah segera merealisasikan adanya penghijauan di pinggir kali dan mengeksekusi bangunan liarnya juga,” katanya.
Sementara itu, Camat Cikarang Barat, Lukman Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap bangli di wilayahnya. Dari total 10 desa dan 1 kelurahan, terdapat 1.244 bangli yang masuk dalam daftar penertiban.
BACA JUGA: Marak Bangli di Bantaran Sungai, Rieke Kritik Lemahnya Pengawasan PJT
Rinciannya, Desa Telagamurni mencatat 494 bangli, Desa Sukadanau 593 bangli, Desa Danau Indah 28 bangli, Desa Kalijaya 14 bangli, dan Desa Gandasari 115 bangli. Sedangkan di Desa Telajung, Mekarwangi, dan Gandamekar tidak ditemukan bangli.
“Pendataan sudah berjalan, sudah diinput dan sudah disampaikan ke Satpol PP,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa proses eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Dalam hal ini sikap dari pemerintah Kecamatan Cikarang Barat mendampingi, membantu Satpol PP Kabupaten Bekasi,” terang Lukman.
Jumlah bangli diperkirakan masih akan bertambah, mengingat tiga wilayah, seperti Desa Jatiwangi, Desa Cikedokan, dan Kelurahan Telaga Asih, belum menyerahkan laporan resmi. Terkait eksekusi bangli tersebut, menjadi kewenangan Satpol PP.
“Dalam hal ini nanti pak Bupati akan memberikan disposisi kepada Satpol PP, mana yang menjadi atensi dan harus segera dieksekusi. Untuk akting kapannya itu sepenuhnya menjadi kewenangan tugasnya Satpol PP,” tandasnya. (ris)