Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bikin Kepala Sekolah di Bekasi Dilema

1 week ago 22

Beranda Berita Utama Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bikin Kepala Sekolah di Bekasi Dilema

KONSULTASI KE GURU: Sejumlah siswa SMAN 1 Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi melakukan konsultasi dengan kepala sekolah dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat (Jabar) telah menyebar Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait larangan pelaksanaan study tour atau karya wisata oleh sekolah ke luar Provinsi Jawa Barat. Kebijakan Gubernur Jawat Barat, Dedi Mulyadi, tersebut membuat kepala sekolah dilema.

Pengawas SMA KCD Pendidikan Wilayah III, Lukman, menjelaskan bahwa larangan study tour ini telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar bahkan sebelum Dedi Mulyadi dilantik secara resmi sebagai Gubernur Jawa Barat Periode 2025-2030.

“Tentu kami mendukung kebijakan Pak Gubernur yang melarang adanya study tour. Tinggal menyesuaikan implementasi kebijakan itu,” kata Lukman kepada Radar Bekasi.

Surat Edaran yang diterima oleh sekolah-sekolah di Wilayah III Jabar, tambah Lukman, mengecualikan kegiatan berbentuk kunjungan industri khusus bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal ini karena siswa SMK sering melakukan kunjungan langsung ke kawasan industri sebagai bagian dari pembelajaran mereka.

“Di tingkat SMK, kunjungan industri memang diperbolehkan. Tujuannya untuk mendekatkan siswa ke dunia industri sebagai bagian dari kurikulum,” jelas Lukman.

Namun, untuk jenjang sekolah lainnya, kegiatan study tour tetap dilarang, sesuai dengan isi SE yang telah dikeluarkan. Jika ada sekolah yang berniat melaksanakan kegiatan semacam itu, mereka diminta untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Disdik Jabar.

“Apabila ada sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan seperti ini, mereka bisa melapor ke Disdik Jabar untuk ditindaklanjuti. Sosialisasi ini penting agar tidak ada pelanggaran terhadap SE yang sudah diterima,” ujar Lukman.

Ia juga mengakui bahwa menjelang kelulusan siswa kelas XII, banyak siswa yang ingin merayakan dengan melakukan perjalanan ke luar kota. Namun, SE tersebut tetap harus dijalankan oleh pihak sekolah.

“Kami dari pihak sekolah tentu akan menjalankan SE ini. Semoga semua pihak di KCD Wilayah III dapat mematuhi aturan ini,” tambahnya.

Pembinaan terhadap kepala sekolah dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa larangan ini dipatuhi.

BACA JUGA: Sekolah di Bekasi Gelar Istighosah Jelang Ujian Kelulusan

Hal senada disampaikan oleh Koordinator Pengawas KCD Wilayah III, Rojali, yang menekankan bahwa SE tersebut merupakan penegasan dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur pada Mei 2024.

“Pak Gubernur menegaskan larangan ini, mengingat sudah ada SE dari Pj Gubernur pada Mei 2024. Semua kepala sekolah diminta untuk tidak mengadakan study tour ke luar Jawa Barat,” kata Rojali.

Menurut Rojali, kepala sekolah saat ini menghadapi dilema. Jika melanggar, mereka akan terkena sanksi, namun jika tidak dilaksanakan, siswa akan merasa kecewa.

“Semua kegiatan yang di luar Jawa Barat, termasuk studi kampus dan study tour, harus dibatalkan. Sebagai gantinya, kegiatan positif bisa dilakukan melalui platform online seperti teleconference dengan kampus yang bersangkutan,” terangnya.

Pihak pengawas juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan kepala sekolah agar tidak terjadi miskomunikasi mengenai aturan yang berlaku.

“Jika semua pihak mengikuti aturan ini, kita bisa melihat sisi positifnya, seperti mengajarkan kesederhanaan dan kepedulian terhadap mereka yang tidak mampu,” tutup Rojali. (dew)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |