Beranda Cikarang Wacana Pembentukan Kabupaten Bekasi Utara Kembali Bergulir

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wacana pembentukan daerah Kabupaten Bekasi Utara kembali bergulir. Pekan lalu, Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) menggelar audiensi bersama Komisi I DPRD dan sejumlah stakeholder terkait.
Ketua PKBU, Syamsuri, mengatakan bahwa hasil audiensi bersama Komisi I dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempertegas pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses pemekaran wilayah.
Hal ini menyusul adanya perubahan regulasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang berdampak pada penyesuaian beberapa persyaratan administratif.
“Menurut Undang-Undang 32 persyaratan administrasi pemekaran Kabupaten Bekasi sebenarnya sudah lengkap. Tetapi karena ada perubahan Undang-Undang itu, ada beberapa poin persyaratan administrasi yang harus disesuaikan, seperti hasil Musdes, terus Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah fokus melengkapi dokumen administratif agar proses pengajuan pemekaran bisa dilanjutkan hingga tingkat provinsi dan diparipurnakan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa tahapan pemekaran daerah harus melalui tiga tahap utama, yakni Musdes, SKB antara Bupati dan Ketua DPRD, serta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kajiannya sudah ada dari Profesor Sadu, bahwa dianggap layak. Tapi proses-proses ini sedang dilakukan,” jelas Ridwan.
Rapat yang digelar di ruang kerja Komisi I DPRD itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan masyarakat PKBU kepada pimpinan dewan. Selain PKBU, hadir pula perwakilan dari Balitbangda, Bagian Hukum, Bapenda, Bappeda, BPKAD, serta 13 camat dari wilayah utara Kabupaten Bekasi.
Komisi I juga mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku pihak yang membawahi para kepala desa. Diharapkan, DPMD bisa mendorong para kepala desa agar segera menggelar Musdes terkait rencana pemekaran tersebut.
Menurut Iwang, secara prinsip semua pihak yang hadir dalam rapat mendukung wacana pemekaran tersebut. Namun, ada dua catatan penting yang harus menjadi perhatian, yaitu kesiapan fiskal dan infrastruktur.
“Komisi I ingin supaya pemekaran ini menjadi bagian yang baik, sempurna, dan bermanfaat. Kita sebagai pelaku sejarah harus memberikan pemekaran ini menjadi positif, makanya harus ada juga dukungan anggaran dan lain-lainnya. Kalau kajiannya sudah ada dari Profesor Sadu, bahwa memang dianggap layak,” jelasnya.
“Walaupun memang hari ini dari sisi nasional masih berlaku moratorium. Tapi prinsipnya kita mengacu kepada Bogor, Garut, sudah ada wacana itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) sudah ada, Kemendagri, tinggal ketika moratorium dicabut, semua ongoing langsung jalan,” sambung Politikus Partai Gerindra ini.(pra)