30 Pria Terduga Pesta Seks Sesama Jenis yang Terjaring Polisi Reaktif HIV

4 hours ago 6

Beranda Jawa Barat 30 Pria Terduga Pesta Seks Sesama Jenis yang Terjaring Polisi Reaktif HIV

Ilustrasi HIV. Foto: freepik.

RADARBEKASI.ID, BOGOR – Sebanuak 30 pria dari 75 peserta seks sesama jenis yang terjaring polisi di kawasan puncak, Bogor dinyatakan reaktif HIV.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 30 peserta dinyatakan reaktif HIV berdasarkan hasil pemeriksaan skrining awal.

Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Fusia Meidiawaty, mengungkapkan dari total 75 orang yang menjalani tes, 30 menunjukkan hasil reaktif, sementara 45 sisanya dinyatakan non-reaktif.

BACA JUGA: Pasangan LGBT Bekasi Terjaring Polisi Saat Pesta Seks di Kawasan Puncak Bogor

“Hasil skrining menunjukkan 30 orang reaktif, ini kita tindak lanjuti di puskesmas sesuai dengan wilayah. Kemudian untuk yang lebih dari 90% atau sisanya itu kita kembalikan atau kita koordinasi dengan dinas kesehatan wilayahnya,” ujar Fusia kepada Radarbekasi.id, Rabu (25/6/2025).

Ia menegaskan status reaktif belum bisa menjadi dasar penetapan positif HIV, melainkan harus dilakukan pemeriksaan lanjutan yang lebih akurat untuk menjadi penentu diagnosis, di puskesmas wilayah masing-masing korban.

“Perlu digarisbawahi bahwa reaktif belum tentu positif. Itu hanya tahap awal. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh puskesmas untuk memastikan apakah yang bersangkutan mengidap HIV atau tidak,” ujar Fusia.

Selain itu, dari seluruh peserta yang diperiksa, ia menuturkan hanya sekitar 10 persen yang tercatat sebagai warga Kabupaten Bogor. Selebihnya berasal dari berbagai daerah tetangga.

“Dari 75 itu, kurang dari 10% itu berasal dari Kabupaten Bogor dan bersempat tinggal di wilayah Kabupaten Bogor, dan sisanya lebih dari 90% itu berasal dari luar wilayah Kabupaten Bogor, ya dari Jatabek kemungkinan,” ucapnya.

Namun, saat ditanyakan berapa rincian terkait data kemungkinan warga Bekasi yang reaktif, ia enggan untuk memberikan data dan mengarahkan ke pihak Polres Kabupaten Bogor terkait keterangan lebih jauh.

“Mohon maaf, nanti mungkin Koordinasi dengan Polres kalau untuk data itu ya Mas. Saya hanya bisa memberikan data yang seperti saya sampaikan tadi,” katanya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada peserta yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh peserta yang berjumlah 75 orang, telah dipulangkan usai dimintai keterangan awal.

Walaupun begitu, mereka tetap diminta bersiap jika sewaktu-waktu diminta hadir kembali untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polres Bogor.

“Kami sudah terbitkan LP (laporan polisi) dan menerapkan Pasal Tindak Pidana, sanksi pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi dan/atau dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP,” jelas Teguh.

Sebelumnya, jajaran Polsek Megamendung melakukan penggerebekan terhadap pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah vila di kawasan wisata Puncak, Kecamatan Megamendung, Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari penggerebekan itu, aparat berhasil mengamankan 75 pria, sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta dan Bekasi, yang diduga terlibat dalam pesta seks tersebut. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |