Bona WJSN Tempuh Jalur Hukum atas Penyebaran Hoaks dan Fitnah di Media Sosial

7 hours ago 7

Beranda Lifestyle Hiburan Bona WJSN Tempuh Jalur Hukum atas Penyebaran Hoaks dan Fitnah di Media Sosial

Potret Bona WJSN. Foto: Instagram @bona.wjsn

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Idol sekaligus aktris asal Korea Selatan, Kim Ji Yeon atau yang lebih dikenal sebagai Bona WJSN, resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu dan fitnah terhadap dirinya ke kepolisian. 

Langkah hukum ini diambil setelah munculnya komentar negatif hingga serangan pribadi terhadap Bona di berbagai platform media sosial dan komunitas daring.

“Baru-baru ini kami mengkonfirmasi penyebaran pos-pos dan komentar berbahaya-termasuk penyebaran informasi palsu, fitnah, dan serangan pribadi yang menyajikan Kim Ji Yeon di fasilitas media sosial dan komunitas daring,” kata perwakilan King Kong by Starship, dikutip dari Soompi, Kamis (15/5/2025).

Agensi yang menaungi Bona, King Kong by Starship, membenarkan bahwa mereka telah memproses laporan resmi kepada pihak berwenang. 

Dalam pernyataan resminya, agensi menyebut bahwa penyebaran konten bernada fitnah dan hoaks merupakan pelanggaran serius terhadap hak dan martabat sang artis. 

Baca Juga:IU Bakal Comeback Mei Ini, Cha Eun Woo Tampil Spesial Jadi Cameo di MV Terbarunya

“Tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran hak dan martabat seniman dan merupakan perilaku ilegal. Sebagai balasannya, perusahaan kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang kuat berdasarkan prosedur hukum, tanpa keringanan atau penyelesaian,” tegas agensi..

King Kong by Starship juga memastikan akan terus memantau secara ketat segala bentuk aktivitas daring yang menyasar artis mereka. Mereka berkomitmen untuk melindungi Bona dari bahaya lebih lanjut agar kasus serupa tidak terulang. 

Dikenal sebagai anggota grup WJSN sejak debut pada 2017, Bona kini juga dikenal sebagai aktris berbakat lewat peran-perannya dalam drama populer seperti Twenty Five Twenty One, Joseon Attorney, dan Pyramid Game.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |