Tuntut Kepastian PPPK, Massa Honorer Non-Database ‘R4’ Kota Bekasi, Geruduk Istana Merdeka

1 week ago 19

Beranda Bekasi Tuntut Kepastian PPPK, Massa Honorer Non-Database 'R4' Kota Bekasi, Geruduk Istana Merdeka

Masa aksi tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau kategori R4 di Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa nasional di kawasan patung Kuda Monas, Jakarta, pada Senin (21/7/2025). Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA –  Tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau kategori R4 di Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa nasional di kawasan patung Kuda Monas, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Pantauan Radarbekasi.id di lapangan, aksi ini diikuti ratusan masa aksi kategori R4 Kota Bekasi, yang tiba di kawasan patung Kuda pukul 09.00 WIB pagi, menggunakan iring-iringan sepeda motor.

CARA JUGA: Honorer R4 Dapat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Ketentuannya

Aksi yang diikuti berbagai aliansi tenaga honorer R4 dari seluruh Indonesia itu, menuntut kepada negara terkait kepastian status honorer R4 pasca mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.

Ketua Forum Solidaritas R4 Kota Bekasi, Ahmad Lauhil Mahfudz, mengungkapkan pihaknya ikut ambil bagian dalam aksi ini, bersama aliansi nasional untuk menyuarakan keresahan mereka terkait ketidakjelasan nasib para tenaga honorer di berbagai daerah.

“Hari ini kami R4 Kota Bekasi turun ke jalan, bergabung bersama aliansi nasional, untuk menyuarakan aspirasi terkait nasih honorer R4 Kota Bekasi,” ujar Lauhil, kepada Radarbekasi.id di irti Monas.

Adapun dalam aksi tersebut, mereka mendesak Presiden Prabowo agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur pengangkatan honorer R4 yang telah lolos seleksi tahun anggaran 2024 menjadi PPPK paruh waktu.

Selain itu, masa aksi ini menuntut adanya kebijakan afirmatif bagi honorer non-database BKN yang gagal dalam seleksi CPNS, sebagaimana yang diterima honorer yang sudah terdata di sistem BKN.

Lebih lanjut, mereka juga meminta agar kelompok honorer non-database yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK akibat tidak tersedianya formasi, turut diakomodasi dalam regulasi khusus untuk memperoleh afirmasi lanjutan.

“Dasar tuntutan ini mengacu pada amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, serta KemenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 Diktum ke-33,” pungkas Lauhil. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |