Beranda Otomotif Pemerintah Hapus Bea Balik Nama, Harga Mobil Bekas Murah
Ilustrasi: Pengurusan surat-surat kendaraan. Foto: Ist.
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat dan pelaku pasar mobil bekas. Pasalnya, penghapusan bea balik nama membuat biaya administrasi kepemilikan kendaraan menjadi lebih ringan.
BACA JUGA: Perusahaan Tunggak Pajak Kendaraan Siap-siap Didatangi Petugas Samsat
Bagi pembeli mobil bekas, biaya total pengurusan balik nama kini jauh lebih terjangkau dibandingkan sebelumnya, sehingga mendorong minat beli di sektor otomotif sekunder.
Meski bea balik nama mobil bekas dihapus, bukan berarti seluruh biaya administrasi hilang sama sekali.
Pemilik baru tetap diwajibkan membayar sejumlah komponen lain seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta biaya penerbitan surat-surat kendaraan baru seperti STNK, TNKB, dan BPKB.
Selain itu, jika kendaraan berpindah kepemilikan lintas daerah, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi. Proses ini wajib dilakukan agar data kendaraan sesuai dengan domisili baru dan terdaftar secara resmi di sistem administrasi kepolisian.
Langkah ini juga membantu memudahkan proses pembayaran pajak dan penelusuran kendaraan di kemudian hari.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rincian biaya administrasi yang tetap dibebankan antara lain: PKB dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan, SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar sekitar Rp143.000 untuk mobil, penerbitan STNK sebesar Rp200.000, TNKB Rp100.000, dan penerbitan BPKB Rp375.000.
Sementara untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah, biaya tambahan sekitar Rp250.000 tetap dikenakan.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Menurut kepolisian, proses ini penting agar data kepemilikan kendaraan tercatat resmi atas nama pemilik baru.
Dengan demikian, apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, kehilangan, atau klaim asuransi, data kepemilikan tidak menimbulkan masalah hukum.
Dari sisi ekonomi, penghapusan BBNKB bekas diperkirakan dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran pasar otomotif nasional.
Harga mobil bekas bisa menjadi lebih kompetitif karena biaya administrasi yang berkurang, sementara pembeli mendapatkan keuntungan berupa kepemilikan sah dengan biaya lebih ringan.
Selain meringankan masyarakat, kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong kepatuhan administrasi.
Dengan biaya yang lebih rendah, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk segera melakukan balik nama dan memperbarui data kepemilikan kendaraannya secara resmi.
Para pelaku usaha mobil bekas pun optimistis kebijakan ini akan menumbuhkan kembali gairah pasar, terutama di tengah meningkatnya permintaan kendaraan roda empat pasca-pandemi.
Dengan proses yang lebih sederhana dan biaya yang lebih efisien, penghapusan BBNKB mobil bekas menjadi angin segar bagi industri otomotif nasional. (jpc)

5 hours ago
10

















































