Beranda Berita Utama Kementan Temukan 212 Merek Beras Bermasalah, Bareskrim Periksa Empat Produsen

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan 212 merek beras tidak sesuai ketentuan baik kualitas beras, volume, maupun harga eceran tertinggi (HET).
“Ada 212 yang tidak sesuai regulasi yang ada. Premium maupun medium,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dikutip dari keterangan video.
Temuan merek beras bermasalah tersebut berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap 268 sampel beras, yang terbukti tidak memenuhi standar mutu, takaran, dan HET. Investigasi dilakukan oleh Kementan bersama Satgas Pangan di 10 provinsi, menyusul adanya anomali berupa stok beras melimpah namun harga tetap mahal.
Pengambilan sampel dilakukan pada 6–23 Juni 2025, dengan total 268 sampel dari berbagai titik di 10 provinsi. Lokasi pengambilan meliputi Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan penjual beras di Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Kementan telah melaporkan temuan ini kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Amran berharap aparat penegak hukum bisa menindak tegas dugaan praktik mafia pangan.
“Kami minta ditindak tegas. Karena kerugian Rp99 triliun untuk konsumen satu tahun. Bayangkan kalau terjadi 10 tahun,” tegasnya.
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas praktik kecurangan dan telah memberi waktu dua minggu kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan.
“Langkah ini diambil untuk menjaga keadilan bagi konsumen serta memastikan pangan berkualitas dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Empat produsen yang diperiksa merupakan memproduksi merek beras ternama di pasaran. Pertama inisial WG memproduksi merek. Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas Pangan memeriksa 10 sampel dari Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jabodetabek.
Kemudian, kedua inisial PT FSTJ yang memproduksi berbagai merek beras. Pemeriksaan dilakukan setelah sembilan sampel diambil dari Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
Selanjutnya, ketiga inisial PT BPN Belitang Panen Raya dengan produk RJ dan RU. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik mengambil tujuh sampel dari Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek.
Terakhir, pemeriksaan juga dilakukan terhadap inisial PT SUL setelah tiga sampel diambil dari Yogyakarta dan Jabodetabek.
“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum atas temuan produk beras yang tidak sesuai mutu dan takaran di berbagai daerah. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelas Helfi. (oke)