Beranda Berita Utama Kementerian PKP Periksa Seluruh Dokumen Perumahan The Arthera Hill 2, Buka Peluang Libatkan Aparat Hukum

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuka peluang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan unsur tindak pidana dalam persoalan banjir yang telah enam kali terjadi belum genap setahun di Perumahan The Arthera Hill 2 di Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur. Ia menjelaskan, pihaknya kini tengah mempelajari dan memeriksa sejumlah dokumen dari hasil tinjauan lapangan pada kemarin kemarin.
“Kalau memang ada pidana kita serahkan ke APH. Makanya harus dicek dulu semua dokumennya,” tegasnya.
Ia menegaskan, Kementerian PKP akan bersikap objektif demi kepentingan masyarakat, terutama terkait program perumahan bersubsidi. Saat ini, timnya baru meninjau lokasi dan melakukan telaah awal.
“Sedang ditelaah terlebih dahulu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, mengatakan pihaknya sudah dua kali memanggil pengembang Perumahan Athera Hill 2. Menurut Henri, hasil pertemuan tersebut memutuskan bahwa pengembang bersama konsultan akan melakukan pengkajian ulang soal peil banjir.
“Setelah dicermati, lokasi perumahan ini memang dikelilingi Kali Cikarang dengan debit air cukup deras. Dari kajian awal, ada dua opsi: meninggikan tanggul atau membuat kajian antisipasi banjir dengan proyeksi 50 tahun ke depan,” jelasnya.
Henri menambahkan, Pemkab Bekasi juga akan berkirim surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum agar dilakukan normalisasi Kali Cikarang yang merupakan kewenangan BBWS.
“Nanti kami akan ada pertemuan ketiga. Saat ini pengembang dan konsultan masih melakukan kajian antisipasi banjir. Di sisi lain, Pemkab Bekasi sudah bersurat untuk permohonan normalisasi Kali Cikarang,” imbuhnya.
Di sisi lain, warga Perumahan The Arthera Hill 2, Imam, berharap persoalan banjir ini segera ditangani dan ada tanggung jawab dari pihak pengembang.Ia mengaku tak punya pilihan selain tetap tinggal di rumahnya.
“Saya tetap tidak pindah karena tidak ada biaya. Kecuali ada ganti rugi dan relokasi. Kami membeli rumah ini penuh perjuangan. Harapannya dapat tempat tinggal nyaman, tapi malah jadi mengkhawatirkan. Kami berharap Pak Menteri PKP bisa turun langsung melihat kondisi kami,” ujarnya. (and)