Banding Gagal Total! Hukuman Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Penjara

5 hours ago 9

Beranda Entertainment Banding Gagal Total! Hukuman Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Penjara

Vadel Badjideh. (JawaPos via TikTok @omeletteic)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Vadel Badjideh kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dalam kasus pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi dengan korban Laura Meizani Nasseru alias Lolly, putri dari artis kontroversial Nikita Mirzani.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai memeriksa berkas banding yang diajukan baik oleh pihak Vadel Badjideh maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Keputusan yang dijatuhkan pada 5 November 2025 tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.

“Secara kronologis, perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diputus pada 1 Oktober 2025. Kemudian, terdakwa maupun penuntut umum sama-sama mengajukan banding pada 2 Oktober 2025,” ujar Catur Irianto, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saat ditemui di kantornya, dikutip dari JawaPos pada Sabtu (8/11).

Menurut Catur, banding yang diajukan Vadel memang diterima secara formal. Namun, majelis hakim menemukan alasan untuk memperbaiki isi putusan pidana, termasuk lamanya hukuman yang dijatuhkan.

“Kalau dulu 9 tahun di pengadilan tingkat pertama, sekarang oleh Pengadilan Tinggi Jakarta diputus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelas Catur.

Baca Juga: Musdalifah Nangis! Sertifikat Rumah Orang Tuanya Digadai Paman Sendiri hingga Rp500 Juta

Apabila Vadel tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Catur menambahkan, meski banding diterima, majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk mengubah atau memperberat putusan jika ditemukan hal-hal yang memberatkan dari hasil pemeriksaan di tingkat banding.

“Nah, apakah ini termasuk penolakan atau tidak? Kalau dalam putusan ini sendiri sebetulnya menerima permintaan banding. Artinya, mohon bandingnya itu diterima. Tetapi majelis hakim dalam hal ini khusus mengenai pidananya itu mengubah dari 9 tahun menjadi 12 tahun,” pungkasnya.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |