Serba Serbi Pajak Penghasilan bagi Penjual di Marketplace

1 week ago 18

Pada saat ini hampir semua orang dewasa di dunia ini telah mengenal apa yang disebut E-commeerce, atau biasanya disebut dengan perdagangan elektronik, merupakan suatu aktivitas jual beli barang atau jasa secara online melalui internet, aktivitas tersebut mencakup berbagai transaksi yang dilakukan tanpa perlu tatap muka secara langsung.

Di Indonesia, e-commerce mengalami perkembangan pesat, terutama selama pandemi Covid-19, dimana pandemi tersebutlah yang memicu perubahan perilaku belanja masyarakat yang sebelumnya masih menggunakan sistem tunai / transaksi langsung ditempat, sekarang sudah mulai beralih ke sistem daring / transaksi secara digital.

Pertumbuhan ini juga didorong oleh kemudahan akses, promosi menarik, pengaruh sosial, iklan masif maupun tren yang ada (Nopiah et al., 2024, p. 1).

Di dalam ekosistem e-commerce, terdapat marketplace, yang merupakan platform yang membuka peluang bagi berbagai penjual untuk menawarkan produk secara bersamaan.

Marketplace berfungsi sebagai perantara antara penjual dan pembeli, sebagai contoh marketplace yang terkenal di Indonesia yaitu seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Perbedaan utama antara e-commerce dan marketplace terletak pada lingkup dan perannya: e-commerce mencakup semua jenis transaksi online, sementara marketplace adalah salah satu bentuk dari e-commerce yang memfasilitasi interaksi antara penjual dan pembeli (Idris, 2024).

Era digitalisasi ini e-commerce memberikan banyak peluang bagi pelaku bisnis. Dimana dengan menggunakan platform online, mereka dapat menjangkau pelanggan secara lebih luas di berbagai daerah tanpa batasan geografis.

Tidak hanya itu saja, melainkan platform online juga dapat membantu pelaku bisnis dalam mengurangi biaya operasional seperti biaya sewa offline store maupun biaya karyawan di offline store.

E-commerce juga memudahkan pelaku bisnis dalam mengumpulkan data konsumen dengan lebih mudah karena dibantu oleh teknologi yang digunakan. Namun, dibalik semua manfaat tersebut, terdapat juga berbagai tantangan, seperti persaingan yang ketat, rendahnya kepercayaan konsumen terhadap transaksi online, serta masalah keamanan informasi (Ma’soem University, 2023).

Meskipun berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi, namun banyak juga dampak negatif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun 2019 hingga 2021. Hal ini disebabkan oleh kurangnya dukungan infrastruktur yang memadai, kualitas internet yang rendah, dan masalah keamanan siber yang lemah di Indonesia (Nopiah et al., 2024, p. 1).

Dapat dilihat bahwa saat ini masih banyak pengguna platform seperti masyarakat sebagai pembeli maupun pelaku bisnis sebagai penjual yang menjadi korban dari penipuan platform online maupun korban dari pencurian data penting.

Dengan demikian, meskipun e-commerce memiliki banyak peluang dalam mengubah perekonomian digital, tantangan yang ada harus segera diatasi agar dapat memberikan kontribusi yang lebih baik lagi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam menggunakan platform digital.

Oleh sebab itu, untuk memaksimalkan potensi e-commerce dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, sangat diperlukan peningkatan kualitas infrastruktur, keamanan siber, dan promosi sistem pembayaran elektronik yang lebih aman dan baik lagi dari sebelumnya oleh pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam menangani hal tersebut.

Namun diharapkan juga ketika sudah ditingkatkan kualitas-kualitas tersebut, para pengguna juga dapat menjadi lebih bijak lagi dalam bertransaksi secara online menggunakan platform-platform e-commerce dan jangan disalah gunakan.

Perkembangan E-Commerce di Indonesia saat ini.

Teknologi sangat membantu manusia khususnya dalam mengefektifkan waktu kehidupan sehari-hari. Menurut Ellul dalam (Miarso, 2007) menjelaskan bahwa teknologi merupakan keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia. Efisiensi tersebut bisa dirasakan pada saat ini, misalnya dalam berbelanja.

Belanja online saat ini sangat marak dikalangan masyarakat modern. Mulai dari kalangan remaja hingga tua yang mengerti dengan penggunaan smartphone.  Alasan keamanan pun menjadi faktor utama dalam pemilihan market place agar data rekening pribadi tidak jebol saat transaksi.

Berikut beberapa jenis E-Commerce yang paling sering dilakukan, antara lain:

E-commerce consumer to consumer (C2C)

Jenis ini dilakukan antara konsumen dengan konsumen. Misalnya, konsumen dari suatu produsen akan menjual kembali produk ke konsumen lainnya.

business to E-commerce business (B2B)

Jenis bisnis B2B ini dilakukan oleh orang atau pihak yang saling berkepentingan dalam menjalankan bisnis, di mana keduanya saling mengenal dan mengetahui proses bisnis yang mereka lakukan. Kalau Anda sering menggunakan Tokopedia, Bukalapak, OLXdan sejenisnya, maka inilah yang dinamakan B2C e-commerce.

Beberapa fitur yang penting untuk e-Commerce:

Keranjang belanja. Keranjang belanja atau cart itu supaya si visitor dapat melihat apa aja yang bisa ia dapat atau misalnya dia bisa menambah atau mengurangi barang belanja dia.

Kupon belanja. kupon belanja itu jadi berupa satu kupon jadi bukan berupa kupon fisik tapi kupon digital. Di kupon itu ada kode, misalnya dia dapat diskon ataupun promo-promo yang ada di Online Shop tersebut. Dan kupon belanja ini bisa menarik perhatian si pelanggan untuk dapat bertahan di Online Shop tersebut.

Fitur pengiriman. Apa itu fitur pengiriman? Jadi si customer bisa mengetahui ongkos kirim dari masing-masing daerah, ataupun dia bisa tracking barang yang dia beli dari Online Shop tersebut.

Online chat, sebenarnya sangat penting karena di online chat ini, kenapa? Karena semuanya si visitor atau si pelanggan bisa menanyakan semua hal yang ada di Online Shop tersebut, seperti harga, promo, stock barangnya masih ada atau nggak.

Newsletter. kenapa newsletter penting? Karena newsletter ini membuat kita nggak perlu membalas email satu satu. Kirim satu email – kirim lagi – lagi – dan seterusnya. Jadi untuk newsletter ini, Kita sudah set waktunya untuk memberikan promosi kepada pelanggan yang men-subscribe di web kita.

Social media connecting, social media connecting itu supaya visitor dapat melakukan login ke Online Shop kita tanpa melakukan daftar dulu di Online Shop.  Tetapi dia bisa login dengan misalnya Facebook, Instagram, ataupun social media lain. Jadi ketika dia login, sudah terdaftar sebagai member di Online Shop Kita.

Auto publish, itu seperti misalnya kita sudah bikin satu produk di website dan dia otomatis publish ke social media yang kita inginkan,seperti Facebook, Instagram, ataupun Google+, dan social media lainnya juga.

Member area, ini penting agar si pelanggan dia bisa men-track apa saja yang sudah dibeli dari history-history barang belanjaannya dia. Dia juga bisa melihat untuk status pesanannya,  misalnya dari status processing, dia bakal jadi pending payment. Dari pending payment, bisa langsung jadi complete, itu bisa dilihat di dalam member area.

Google Analytics, untuk yang terakhir ini adalah yang sangat penting karena sudah dipakai hampir semua Online Shop ataupun website-website yang sudah terkenal. Di Google Analytics ini kita bisa men-track si visitor dia ke page mana saja, dan kita bisa melihat berapa banyak visitor dalam satu hari itu.

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah merilis kebijakan baru berupa penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pihak pemungut pajak bagi penjual di platform ini dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut PPh Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketentuan Pengenaan Pajak Penghasilan Marketplace

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No 37 Tahun 2025, Ditjen Pajak menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada penjual yang menggunakan platform mereka. Langkah tersebut bukan menambah jenis pajak baru, tetapi mengalihkan cara pemungutan pajak penghasilan bagi penjual yang menjalankan usahanya di marketplace. Pajak marketplace dikenakan pada penjual di platform ini. Jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajak marketplace PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto penjualan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Marketplace akan memungut pajak penghasilan pasal 22 hanya dari penjual yang memenuhi kriteria : Wajib pajak dalam negeri (badan maupun pribadi) dan memiliki omzet di atas Rp500 juta setahun.

Kewajiban Marketplace Terhadap Pemungutan Pajak Penjual

  • Marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi yang terjadi di platform mereka memiliki kewajiban sebagai berikut:
  • Menghitung dan memotong PPh Pasal 22 secara otomatis
  • Menyetorkan hasil pemungutan ke negara
  • Menyediakan bukti potong PPh 22 kepada penjual di marketplace
  • Melaporkan pemungutan pajak atas aktivitas di marketplace ke DJP

Untuk diperhatikan, marketplace yang belum ditunjuk oleh DJP, tidak memiliki kewajiban memungut pajak penghasilan pasal 22 kepada penjual di platformnya.

Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Marketplace

PPh Pasal 22 dipotong dari penjual di marketplace. Pemotongan PPh 22 dilakukan pihak marketplace pada saat pembayaran dari pembeli diterima oleh marketplace, bukan saat barang dikirim oleh penjual. Kemudian pihak marketplace membuat bukti potong PPh 22 yang menyerahkannya kepada penjual di platform tersebut. Berikutnya, pihak marketplace harus menyetorkan pemotongan PPh 22 tersebut ke kas negara. Merujuk PMK No 81 Tahun 2024, penyetoran pajak diseragamkan menjadi maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

Selain itu, pihak marketplace juga harus melaporkan pemotongan PPh 22 tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa unifikasi.

Kesimpulan

  • Pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.  Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut dan bukan merupakan Pajak Baru, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.
  • UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak penghasilan. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
  • Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy. Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata. Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi.
  • Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace merupakan cara baru pengenaan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari penjualan di marketplace. Pihak marketplace akan memotong PPh 22 atas penghasilan yang diperoleh penjual dengan kriteria memiliki omzet lebih dari Rp500 juta setahun. Sebagai pemotong pajak, marketplace membuat bukti potong dan menyetorkan pemotongan pajak tersebut ke kas negara serta melaporkannya melalui SPT Masa PPh di e-Bupot Unifikasi.

Kita semua tentu sangat cinta pada negeri ini, dan ingin negeri ini dapat berdiri di atas kaki sendiri tidak bergantung pada Hutang Luar Negeri dalam pemenuhan APBN -nya. Maka dengan penerimaan sektor perpajakan yang meningkat yakinlah Kemandirian APBN juga akan terwujud. Mari buktikan cinta pada negeri dengan sadar dan peduli untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan kita.

Mugi berkah sareung manfaat kanggo sadaya…

Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

*) Praktisi Perpajakan 

**) Ini adalah pandangan pribadi tidak mewakili institusi tempat Penulis bekerja.

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |