Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pembelian Buku, Wali Kota Bekasi: Ada Dana BOS

1 week ago 20

Beranda Berita Utama Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pembelian Buku, Wali Kota Bekasi: Ada Dana BOS

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat memipin apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/7). FOTO: HUMAS PEMKOT BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekolah-sekolah di Kota Bekasi dilarang memungut biaya pembelian buku dari orang tua siswa. Hal ini ditegaskan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat memipin apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/7).

Tri Adhianto mengingatkan jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya terkait pengadaan buku bagi siswa.

Wali Kota menjelaskan bahwa pembelian buku pelajaran seharusnya dibiayai sepenuhnya oleh Dana BOS yang diterima sekolah, bukan dibebankan kembali kepada orang tua. Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat juga sudah turun langsung ke beberapa sekolah guna melakukan mitigasi dan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.

“Saya ingatkan betul, pembelian buku siswa itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Tidak ada lagi sekolah-sekolah yang memungut biaya tambahan untuk itu. Pencegahan harus dilakukan, bukan menunggu sampai ada kesalahan lalu dieksekusi,” tegas Tri Adhianto, dikutip dari laman resmi Pemkot Bekasi.

Selain itu, Wali Kota juga menyinggung soal praktik penjualan seragam sekolah. Ia menyatakan bahwa sekolah boleh menyediakan seragam, namun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seragam merah putih bisa dibeli di luar sekolah, sementara seragam batik dan pakaian olahraga dapat diperjualbelikan di sekolah dengan ketentuan bertanggung jawab mengikuti aturan atribut resmi sekolah

“Silakan menjual seragam, tapi harus ada pertanggungjawaban. semuanya harus disikapi dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Mengenai iuran koordinator kelas (korlas) yang selama ini sering digunakan untuk keperluan di luar kepentingan siswa, Tri mengingatkan agar iuran tersebut benar-benar diperuntukkan bagi pendidikan anak, bukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga teknis sekolah.

“Iuran korlas itu untuk pendidikan anak, bukan jadi celah mencari kesejahteraan tenaga teknis sekolah. Saya ingatkan betul soal ini,” tutupnya.

Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan di seluruh wilayahnya guna menjamin akses pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas bagi siswa. (*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |