RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan warga masyarakat, jamaah Masjid Raya Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi damai menolak pembangunan kantor baru Kelurahan Jatimulya di wilayah sekitar Masjid Raya Jatimulya, Minggu (20/7/2025).
Pantauan Radarbekasi.id di lapangan, aksi tersebut diperkirakan dihadiri sekitar 500 lebih jamaah masyarakat Masjid Raya Jatimulya. Mereka secara tegas menolak adanya rencana pembangunan kantor baru Kelurahan Jatimulya di area lahan fasos fasum RW 15, wilayah Masjid Raya Jatimulya.
Salah satu masa aksi, jamaah masyarakat Masjid Raya Jatimulya, Hamzal Abdullah, berkomitmen memperjuangkan kemaslahatan Masjid Raya Jatimulya. Pasalnya Masjid tersebut tengah mempersiapkan rencana pembangunan Islamic Center yang telah digagas sejak tahun 2023.
BACA JUGA: Kantor Kelurahan Jatimulya Akan Dibangun di Area Bakal Islamic Center Masjid Raya Jatimulya
“Saya bukan pengurus Masjid, saya warga dan saya akan berjuang untuk kemaslahatan Masjid Raya Jatimulya, bahwa Masjid Raya Jatimulya akan melaksanakan rencana pembangunan Islamic Center yang sudah digagas sejak tahun 2023,” ujar Hamzal kepada Radarbekasi.id, di Masid Raya Jatimulya, Minggu (20/7/2025).
Warga menyayangkan rencana pihak kelurahan yang ingin membangun kantor kelurahan di atas lahan fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) yang telah dikelola Masjid Raya Jatimulya selama 40 tahun.
Warga juga mempertanyakan alasan pemerintah Kabupaten Bekasi tetap ngotot memaksakan pembangunan di lokasi tersebut, padahal menurutnya, masih ada lahan lain yang dimiliki pemerintah untuk dimanfaatkan.
“Tanah fasos fasum ini sudah kita kelola sejak 40 tahun oleh Masjid Raya, tiba-tiba pihak Kelurahan ada keinginan membangun kantor di sini, dan membuat kami sebagai jamaah berfikir kenapa Pemerintah yang masih mempunyai lahan yang lain kok masih memaksakan membangun di wilayah ini,” kata Hamzal.
Menurutnya, pembangunan Islamic Center di lahan tersebut karena dinilai memiliki banyak manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Dia menyebut, lahan itu merupakan satu-satunya area di Jatimulya yang strategis dan dapat difungsikan sebagai tempat parkir bus bagi warga yang hendak berangkat haji maupun untuk keperluan mobilisasi kegiatan masyarakat lainnya.
“Padahal jika Islamic Center dibangun banyak kegunaannya untuk masyarakat dan anak cucu kita ke depannya, dan lahan ini menjadi satu-satunya di wilayah Jatimulya yang bisa berfungsi untuk sebagai tempat parkir bus bagi masyarakat yang ingin pergi haji atau kegiatan lain sebagai lahan mobilisasi warga,” ucap Hamzal.
Melalui aksi ini, ia berharap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak membangun kantor baru Kelurahan Jatimulya di atas lahan fasos fasum Masjid Raya Jatimulya.
“Mudah-mudahan anggota Dewan kita, bisa mendorong pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak membangun kantor baru kelurahan Jatimulya, di wilayah fasos fasum Masjid Raya Jatimulya,” harap Hamzal.
Ia menyampaikan dan mencoba mengetuk pintu hati Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, agar dapat memberikan instruksi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk merelokasi pembangunan kantor baru Kelurahan Jatimulya.
“Kami juga berharap kepada Gubernur Jawa Barat, kang Dedi Mulyadi, dari hati kami yang paling dalam mengetuk hati pak Gubernur untuk bisa memindahkan pembangunan kantor baru kelurahan Jatimulya, kepada siapa lagi kami harus mengadukan aspirasi ini, jika tidak kepada pak Gubernur,” jelasnya.
Terpisah, sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan ke Masjid Raya Jatimulya terkait polemik pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya di kawasan area masjid.
Pihak DPRD Kabupaten Bekasi juga secara tegas telah memberikan surat rekomendasi melalui surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, agar rencana pembangunan kantor baru Kelurahan Jatimulya dapat dilakukan di lahan fasos fasum wilayah RW 16, yang memiliki luas 8.000 meter persegi.
“Kami sudah melakukan kunjungan lapangan, dari pada menjadi polemik mendingan Kantor Kelurahan dibangun di lokasi tanah yang 8.000 meter dan dari DPRD Kabupaten Bekasi Komisi I sudah jelas merekomendasikan untuk membangun Kantor Kelurahan di tanah fasos fasum di RW 16,” jelas Ridwan.
Sementara itu, pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Camat Tambun Selatan Sopian Hadi memiliki alasan mengapa ngotot melakukan pembangunan di fasos fasum Masjid Raya Jatimulya.
Dia mengklaim, pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya sudah disepakati pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan memangkas anggaran sebesar Rp2,9 miliar.
“Yang jelas kan sekarang, udah ada ketok Palu dari Kabupaten untuk penganggaran buat kantor kelurahan memang udah lama itu dinantikan. Bahwa masyarakat kita yang ada di Kelurahan Jatimulya ingin menginginkan kantor kelurahan yang bagus, yang tidak bocor,” tutur Sopian.
Lebih lanjut berikut ini, isi aspirasi masyarakat jamaah Masjid Raya Jatimulya melalui aksi pernyataan sikap dan pendapat, terdapat 4 poin tuntutan, di antaranya:
1. Mendukung dibangunnya Islamic Centre, di tanah fasos/fasum yang terletak di RT 007 RW 015 Kelurahan Jatimulya.
2. Menolak dibangunnya Kantor Kelurahan Jatimulya, di tanah fasos/fasum yang terletak di RT 007 RW 015 Kelurahan Jatimulya.
3. Menolak Pernyataan Bupati Bekasi, atas penguasaan tanah fasos/fasum yang terletak di RT 007 RW 015 Kelurahan Jatimulya seluas 5.216 meter persegi.
4. Mengawal Rekomendasi DPRD Kabupaten Bekasi, yang menyatakan membatalkan, pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya di tanah fasos/fasum yang terletak di RT 007 RW 015 Kelurahan Jatimulya. (cr1)