Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Loker di Cikarang, Korban 29 Orang

1 week ago 18

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku penipuan modus lowongan kerja (loker) melalui Lembaga Penyalur Kerja (LPK) Januar Persada Nusantara di Cikarang Utara.

Ketiga terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Arif Rahmat Hidayat (34), Bambang Widodo (32), dan istri sirihnya, Fitria Sri Handayani (34).

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. Bambang dibekuk di wilayah Jonggol, sementara Arif dan Fitria diamankan di wilayah Bekasi setelah sempat kabur dari kejaran polisi. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Dugaan Penipuan Loker di Karawang, Sudah Keluar Rp20,9 Juta Kerjaan Tak Jelas

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Arif bertugas mencari calon tenaga kerja, Bambang berperan sebagai pemilik yayasan, dan Fitria bertindak sebagai admin yayasan. Dalam proses rekrutmen, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang hingga Rp8 juta per orang.

“Modus operandi pelaku mencari korban dan membujuk rayu menjanjikan dapat bekerja pada perusahaan-perusahaan yang disampaikan oleh pelaku,” ucap Mustofa saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Senin (21/7).

Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 29 orang telah melapor ke polisi sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp250 juta.

BACA JUGA: Lagi Liputan Dugaan Penipuan Loker di Bekasi Timur, Jurnalis Diintimidasi Pria Tak Dikenal, Ini Kata Polisi

“Kalau total kerugian yang terdata sampai hari ini dari 29 orang itu kurang lebih Rp250 juta,” imbuh Mustofa.

Menurut Mustofa, yayasan bodong tersebut telah beroperasi selama dua tahun dan kerap berpindah lokasi. Dalam praktiknya, tersangka Bambang meminta para pencari kerja untuk mentransfer uang ke rekening pribadinya.

“Bisa dimungkinkan sekitar dua tahun ini mereka melakukan aksinya, tapi kita dalami yang bersangkutan. Berkaitan dengan uang yang terkumpul, buat operasional yayasan dan bayar gaji karyawan,” tambahnya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat proses rekrutmen yang tampak profesional, seperti mengisi formulir, wawancara, hingga pemeriksaan kesehatan (MCU). Padahal semua itu hanya akal-akalan.

“Setelah diperiksa kesehatan, menyerahkan uang administrasi, tinggal menunggu panggilan. Rata-rata korban ada yang dijanjikan kerja setelah membayar uang. Ada juga yang dijanjikan selama satu minggu, ada yang satu bulan. Namun nyatanya kan orang-orang yang dijanjikan tidak pernah bekerja,” tutur Mustofa.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Sejumlah barang bukti juga telah disita, antara lain kartu ATM milik Bambang, tiga unit handphone, satu unit mobil Calya, kwitansi, serta bukti transfer yang tersimpan di ponsel.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Tersangka tiga orang sudah kita amankan dan kita tahan, kita mencoba mengembangkan apakah ada korban lain,” terangnya.

Sementara itu, salahsatu korban bernama Azizah (24) mengaku menyerahkan uang sebesar Rp6,5 juta dan dijanjikan akan bekerja di PT Midea Jababeka. Ia menuturkan, setelah mengikuti tes, dirinya diminta menandatangani surat kontrak kerja dari yayasan. Setelah itu, ia diwawancara oleh yayasan dan diberi tahu bahwa urusan administrasi harus diselesaikan oleh calo masing-masing.

“Dari calo saya, transfer ke si Bambang. Dari situ saya suruh nunggu panggilan dari PT Midea, saya tunggu sampai jam 1 gak ada, sampe besok gak ada, sampe sekarang gak kerja,” tutur Azizah.

Azizah mendapatkan informasi tentang yayasan penyalur kerja itu dari temannya. Namun, ia tidak mengetahui bahwa yayasan tersebut ternyata bodong. Akibatnya, uang dari orang tuanya harus lenyap. Ia pun berharap para tersangka dihukum dan uangnya bisa kembali.

“Kalau satu orangnya Rp6,5uta sampai Rp8 juta dikali 60 orang aja udah banyak banget,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |