Beranda Cikarang Perkawinan Anak di Kabupaten Bekasi Meningkat, Hamil Duluan jadi Penyebabnya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perkawinan anak di Kabupaten Bekasi menunjukkan tren peningkatan. Kehamilan tidak diinginkan atau kehamilan sebelum menikah, menjadi salahsatu penyebabnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Cikarang, sepanjang 2024 tercatat 12 permohonan. Sementara pada Januari hingga Juni 2025 saja, jumlah permohonan sudah mencapai 16 kasus.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, mengungkap bahwa sebagian besar kasus pernikahan usia dini melibatkan anak perempuan sebagai pihak yang menikah di bawah umur.
“Pernikahan anak itu terjadi karena banyak faktor. Salahsatunya accident karena hamil di luar nikah,” ujar Titin, baru-baru ini.
Dalam banyak kasus, ujar Titin, usia calon mempelai laki-laki umumnya lebih matang dibandingkan calon mempelai perempuan. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
“Pada realitanya ada anak perempuan yang menikah di usia 16 tahun, ada juga yang 17 tahun,” sambungnya.
Untuk menanggapi hal ini, DP3A menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal, dan Pengadilan Agama Cikarang. Kolaborasi ini bertujuan memastikan kesiapan mental, fisik, dan ekonomi pasangan yang belum memenuhi batas usia pernikahan.
“Kami hanya memberikan rekomendasi terkait mental pasangan dan kelayakan psikologis. Kemudian Dinas Kesehatan akan menilai kesiapan fisik reproduksi. Tapi keputusan akhir tetap berada di Pengadilan Agama,” terang Titin.
Sebagai langkah pencegahan, DP3A juga terus menggencarkan edukasi tentang pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga. Salah satunya dengan memberikan pembekalan keterampilan pengasuhan anak.
“Di DP3A, kami telah membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) pusaka untuk membekali orangtua dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan ketika mengasuh anak agar mempererat hubungan orangtua dengan anak,” tandasnya. (ris)