Pembahasan Raperda LP2B Terancam Mandek, Ini Sebabnya

1 week ago 19

Beranda Cikarang Pembahasan Raperda LP2B Terancam Mandek, Ini Sebabnya

ILUSTRASI: Foto udara area persawahan di Desa Medalkrisna, Bojongmangu, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Pembahasan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang digarap Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi terancam mandek. Pembahasan yang dimulai sejak 2018 itu berjalan alot.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menyebut ada evaluasi dari gubernur yang meminta agar luas lahan pertanian tidak disebutkan secara eksplisit dalam Raperda.

“Ada pasal yang harus dicoret karena tidak perlu menyebutkan luas lahan pertanian yang dimasukkan ke dalam LP2B,” ujar Ani, kepada Radar Bekasi, Minggu (20/7).

Sementara itu, DPRD melihat Perda ini untuk menegaskan lahan-lahan abadi pertanian. Jika tidak disebutkan luasnya, kata Ani, akan menjadi pertanyaan.

“Kalau enggak disebutkan bagaimana ceritanya, karena substansinya ada di situ. Ada perbedaan pandangan, karena secara logikanya jadi aneh. Akhirnya disitu di hold dulu,” katanya.

Ani juga menyampaikan bahwa di daerah lain luas lahan diatur lewat Perbup atau Perda RT/RW. Ia mendorong Raperda ini segera diparipurnakan, karena sudah mendesak.

“Karena Perdanya sudah mendesak, kayaknya akan diterbitkan (diparipurnakan) bareng P2APBD pada 29 Juli ini” ucapnya.

Sementara, Ketua Pansus IV LP2B, Ahmad Faisal, enggan membeberkan perkembangan pembahasan. Namun, dia mengungkapkan Pansus telah melakukan kunjungan ke wilayah lahan pertanian produktif dan melakukan sinkronisasi data.

“Hasil dari berita acara kesepakatan diantaranya kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) seluas 36.970 hektar, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 35.095 hektar, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) seluas 1.874 hektar. Secara otomatis lahan itu menjadi kawasan hijau yang tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan atau keperluan yang lain,” jelasnya. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |