Operasi Patuh Jaya 2025 di Kota Bekasi, Terbanyak Pelanggaran Tak Pakai Helm hingga Sabuk Pengaman di Jalan Ahmad Yani

1 day ago 7

Beranda Metropolis Operasi Patuh Jaya 2025 di Kota Bekasi, Terbanyak Pelanggaran Tak Pakai Helm hingga Sabuk Pengaman di Jalan Ahmad Yani

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap perkembangan terbaru terkait pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Devi Mardiyono, mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi hingga Jumat (18/7), pelanggaran terbanyak yang ditemukan di antaranya tidak memakai helm, melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Lokasi pelanggaran paling dominan tercatat di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi.

“Untuk jenis pelanggaran masih didominasi oleh kendaraan roda dua seperti tidak menggunakan helm sebanyak 25 kendaraan, melawan arus 10 kendaraan, dan untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 7 kendaraan yang didominasi oleh kendaraan perusahaan,” ujar Devi saat dikonfirmasi, Jumat (18/7).

Ia menambahkan, tingginya angka pelanggaran menjadi perhatian serius. Masyarakat diimbau untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Disampaikan kepada seluruh masyarakat pengendara sepeda motor agar mematuhi peraturan lalu lintas dan tertib berlalulintas agar terhindar dari bahaya kecelakaan. Utamakan keselamatan nomor satu,” sambungnya.

Sebagai langkah pencegahan, Satlantas juga aktif menyosialisasikan pentingnya tertib berlalu lintas di lingkungan sekolah. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan, khususnya di kalangan pelajar.

“Upaya ini turut mendukung agar para siswa sekolah turut tertib pada saat membawa kendaraan bermotor dan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang disasarkan melalui Operasi Patuh Jaya,” lanjut Devi.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2025, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target utama. Operasi dilakukan secara mobile dengan pendekatan persuasif dan edukatif.

“Jika ditemukan pelanggaran akan diberikan tindakan peneguran, dan kegiatan operasi berlangsung selama beberapa waktu, terhitung dari pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB,” sambungnya.

Adapun ruas jalan yang menjadi fokus operasi antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Sersan Aswan, dan Jalan Ir. H. Juanda. (cr1)

Berikut 14 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2025:

1. Melanggar marka jalan

2. Melawan arus

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol/narkoba

4. Menggunakan ponsel saat berkendara

5. Tidak menggunakan helm berstandar SNI

6. Tidak memakai sabuk pengaman

7. Melebihi batas kecepatan

8. Pengendara di bawah umur

9. Kendaraan tidak layak jalan

10. Tidak dilengkapi kaca spion

11. Menggunakan knalpot tidak standar

12. Surat kendaraan tidak lengkap

13. TNKB tidak sesuai ketentuan

14. Penggunaan rotator/sirene tidak sesuai peruntukan

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |