Beranda Cikarang Menteri PKP Minta Pengembang Meikarta Selesaikan Refund

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meminta pengembang Meikarta segera menyelesaikan persoalan pengembalian dana (refund) kepada konsumen.
Maruarar mengingatkan, pengembang dan konsumen telah menyepakati skema titip jual, yakni unit apartemen yang dibeli akan dijual kembali oleh pengembang dan hasil penjualannya dikembalikan kepada pembeli pertama. Namun, skema ini masih menimbulkan polemik, terutama dari konsumen yang lebih dulu mengajukan refund.
“Saya memilih untuk mengambil langkah tengah. Pemerintah mengambil peran memfasilitasi karena di satu sisi konsumen ini rakyat, pengusaha juga rakyat. Namun telah disepakati bersama untuk kembali uang dalam bentuk titip jual,” ucap Menteri Ara sapaannya saat kunjungan ke apartemen Meikarta di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Selasa (22/7).
Ia menjelaskan, pengembalian dana ini merupakan respons atas keluhan konsumen yang tak kunjung menerima unit sejak beberapa tahun lalu. Keluhan tersebut kini ditangani oleh Kementerian PKP dengan proses penyelesaian bertahap.
“Tahap pertama ada 15 konsumen, tahap kedua 25, dan tahap ketiga ini menambah jumlah jadi total 78 konsumen. Selanjutnya selesaikan dulu ini sampai dikembalikan uangnya,” jelasnya.
Menurut Ara, dari total konsumen tersebut, sebagian kecil tetap menginginkan unit apartemen, namun mayoritas memilih refund. Kementerian PKP, kata dia, turut memfasilitasi pengembalian 38 unit yang sempat disengketakan. Unit-unit itu kini dikembalikan ke pengembang untuk dijual kembali, dan dana akan dikembalikan kepada konsumen dalam waktu 1–2 bulan.
“Maksimal dua bulan ya, saya ingin memastikan itu. Berarti sekarang tanggal 22 Juli, berarti maksimal September, tolong dicatat itu. Saya minta laporannya terus,” terangnya.
Sementara itu, salahsatu konsumen, Edwin Esgosal, mengaku lebih memilih refund dibandingkan skema titip jual. Ia masuk dalam tahap pertama dan membeli satu unit apartemen seharga sekitar Rp375 juta. Dana refund baru ia terima pada Senin (21/7), namun ia menyayangkan adanya potongan 12 persen tanpa penjelasan.
“Saya menerima refund baru kemarin, tapi penerimaan refund ini tanpa pemberitahuan tiba-tiba masuk (rekening) dipotong 12 persen setelah saya hitung. Angka 12 persen itu belum ada penjelasannya sampai saat ini,” kata Edwin.
Ia mempersoalkan skema titip jual yang menurutnya rancu. Meski memilih refund, ia tetap diminta menandatangani formulir titip jual. Ia bahkan sempat meminta kejelasan dari Kementerian PKP.
“Ini sedikit rancu, kita seolah-olah harus mengikuti prosedur Meikarta. Pihak kementerian PKP sejauh ini ikuti saja, memang prosedurnya seperti itu?,” sambungnya.
Terpisah, CEO Lippo Group James Riady menegaskan bahwa skema titip jual merupakan amanat dari putusan pengadilan. Skema ini merupakan hasil dari homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah disahkan oleh lebih dari 1.000 kreditur dan berkekuatan hukum tetap setelah dikukuhkan Mahkamah Agung pada 26 Juli 2021.
“Konsumen tetap mendapatkan hak unit yang telah dibeli, dengan penyesuaian jadwal serah terima unit sesuai kesepakatan dalam homologasi,” ucapnya.
Ia mengklaim, hingga Juni 2025, Meikarta telah menyerahkan 13.541 unit kepada konsumen. Sementara itu, sebanyak 3.000 unit tambahan di Meikarta West (Distrik 2) akan diserahterimakan secara bertahap hingga Desember 2025.
“Sehingga hanya tinggal 12 persen lagi unit. Sampai akhir tahun sudah bisa diselesaikan semuanya,” tandas James. (ris)