Mahkamah Agung Vonis Yang Hyun Suk Hukuman Percobaan dalam Kasus Ancaman Informan Kasus Narkoba

1 week ago 15

Beranda Lifestyle Hiburan Mahkamah Agung Vonis Yang Hyun Suk Hukuman Percobaan dalam Kasus Ancaman Informan Kasus Narkoba

Potret Yang Hyun Suk. Foto: Soompi

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Yang Hyun Suk, pendiri sekaligus produser eksekutif YG Entertainment, akhirnya menerima keputusan hukum terakhir dari Mahkamah Agung Korea Selatan atas kasus dugaan ancaman terhadap seorang informan dalam perkara narkoba. 

Pada Kamis pagi (18/7), Divisi Pertama Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, yakni hukuman enam bulan penjara yang ditangguhkan selama satu tahun.

Kasus ini berawal dari insiden pada tahun 2016, di mana Yang Hyun Suk didakwa melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Tertentu. 

Ia dituduh mencoba membujuk dan mengintimidasi Han Seo Hee, mantan trainee yang menjadi informan dalam kasus narkoba yang menyeret mantan anggota iKON, B.I. Han Seo Hee sendiri sempat ditangkap atas dugaan penggunaan narkoba, dan ia bersaksi bahwa B.I membeli narkoba berdasarkan permintaannya.

Dalam persidangan pertama yang digelar pada Desember 2022, pengadilan menyatakan Yang Hyun Suk tidak bersalah karena kesaksian korban dinilai tidak konsisten dan tidak terdapat cukup bukti langsung yang menunjukkan adanya ancaman. 

Baca Juga: Rowoon Tunda Wajib Militer, Akan Jalani Pemeriksaan Ulang pada Agustus

Namun, pada persidangan kedua, jaksa mengubah dakwaan menjadi “pemaksaan wawancara”, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Atas dakwaan tersebut, Yang Hyun Suk dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun pada November 2023.

Yang Hyun Suk kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, namun Mahkamah Agung menolak permohonannya dan menguatkan putusan sebelumnya sebagai keputusan hukum yang final.

Melansir dari Soompi, menanggapi putusan tersebut, Yang Hyun Suk menyampaikan pernyataan resminya melalui YG Entertainment. Ia mengungkapkan kekecewaannya namun tetap menerima keputusan tersebut dengan rendah hati.

Meskipun saya kecewa dengan putusan Mahkamah Agung, saya dengan rendah hati menerima keputusan tersebut.

Meskipun saya dibebaskan dari dakwaan awal ‘ancaman pembalasan’ di persidangan pertama dan kedua, jaksa penuntut mengubah dakwaan di persidangan kedua menjadi dakwaan yang tidak lazim, yaitu ‘pemaksaan wawancara.’ 

Hasilnya, setelah pertarungan hukum yang panjang selama lima tahun delapan bulan, saya kini telah menerima putusan akhir Mahkamah Agung.

Mulai sekarang, saya akan mengabdikan diri pada tugas-tugas dengan lebih hati-hati dan rasa tanggung jawab yang lebih kuat.

Terima kasih.” (ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |