Beranda Entertainment Lesti Kejora Bersaksi di MK, Soroti Lemahnya Perlindungan Hak Pelaku Pertunjukan

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora, tampak hadir dalam sidang lanjutan pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (22/7/2025).
Kedatangan Lesti bukan sebagai pihak tergugat, melainkan sebagai saksi yang dihadirkan oleh pemohon, yakni organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang memperjuangkan kejelasan perlindungan hak para pelaku pertunjukan.
Di hadapan majelis hakim konstitusi, Lesti membeberkan pengalaman pahit yang dialaminya akibat membawa lagu milik almarhum Yoni Dores.
Ia mengenang bahwa sekitar tahun 2016 hingga 2018, dirinya pernah menyanyikan lagu berjudul Bagai Ranting Kering di sebuah acara pernikahan yang digelar di Subang, Jawa Barat.
Lagu tersebut dinyanyikan atas permintaan panitia acara, dan sudah masuk dalam daftar lagu yang disepakati. Namun tanpa sepengetahuannya, penampilan tersebut direkam oleh pihak yang tidak dikenal dan kemudian diunggah ke platform YouTube.
“Sekitar tahun 2016-2018, saya pernah membawakan lagu berjudul Bagai Ranting Kering karya Pak Yoni Dores di acara pernikahan di Subang, Jawa Barat, atas permintaan penyelenggara sebagai bagian dari daftar lagu yang telah disepakati,” kata Lesti Kejora, dikutip dari JawaPos pada Rabu (23/7).
Baca Juga: Sempat Jadi Perdebatan, Luna Maya Minta Maaf Soal Paes Ageng Saat Akad Nikah
Tanpa izin atau konfirmasi kepada dirinya ataupun manajemennya, video penampilan Lesti itu menyebar luas di internet. Delapan tahun berselang, tepatnya pada 1 Maret 2025, Lesti mengaku kaget saat menerima surat somasi dari kuasa hukum mendiang Yoni Dores.
“Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui unggahan tersebut. 8 tahun kemudian, 1 Maret 2025, saya menerima somasi dari kuasa hukum bapak Yoni Dores yang menyatakan saya dianggap telah mempertunjukkana karya cipta tersebut tanpa izin langsung dari penciptanya,” ucap Lesti.
Dalam surat tersebut, dirinya dituduh telah menyanyikan lagu tanpa izin pencipta dan dianggap melanggar hak cipta. Tidak hanya itu, pada 18 Mei 2025, Lesti dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hukum berdasarkan UU Hak Cipta.
“Pada 18 Mei 2025, Pak Yoni Dores secara resmi membuat laporan polisi terhadap diri saya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu tanpa izin. Hal ini menimbulkan perspektif negatif terhadap diri saya,” imbuhnya.
Ia merasa persoalan ini menimbulkan dampak negatif pada reputasinya dan menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi para penyanyi yang hanya sebagai pelaku pertunjukan, bukan pemilik karya.
Lesti menyoroti ketimpangan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi yang hanya menyanyikan lagu sebagai bagian dari pekerjaan. Ia mengungkapkan bahwa posisi penyanyi kerap kali tidak terlindungi secara jelas, terutama dalam konteks penggunaan lagu di acara publik.
Baca Juga: Berani Ambil Risiko, DJ Bravy Pilih Bertanggung Jawab atas Kehamilan Erika
Hingga kini, status hukumnya sebagai terlapor masih belum jelas, dan panggilan sebagai saksi pun belum kunjung diterima. Menurutnya, hal ini adalah bukti bahwa sistem perlindungan hukum bagi pelaku pertunjukan masih lemah dan perlu perbaikan mendasar melalui revisi undang-undang yang berlaku.
“Hal ini menunjukkan betapa lemahnya perlindungan terhadap hak terkait khususnya bagi pelaku pertunjukan seperti saya. Sampai saat ini saya masih digantung selaku terlapor. Katanya mau dipanggil sebagai saksi tapi belum juga dipanggil,” ungkapnya.(ce2)