Beranda Pendidikan Jam Masuk Pukul 06.30 WIB Masih Berlaku di SMA dan SMK Bekasi, KCD: Tidak Ada Kendala

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB masih diberlakukan bagi SMA dan SMK di Bekasi. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang membawahi jenjang SMA/SMK.
Pengawas Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III, Rojali, menyebutkan bahwa penerapan jam masuk tersebut masih berlaku di seluruh SMA dan SMK, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi. Ia menilai, kebijakan ini telah berjalan cukup baik dan bisa diikuti oleh pihak sekolah serta para siswa.
“Alhamdulillah, sejak diterapkan masuk sekolah pada pukul 6.30 WIB tidak ada kendala dan para siswa sudah bisa menyesuaikan,” terang Rojali kepada Radar Bekasi.
Ia menambahkan, siswa SMA dan SMK umumnya sudah mandiri dan mampu mengatur waktu dengan baik.
“Anak-anak SMA dan SMK yang sudah beranjak remaja cukup pintar dalam mengatur waktu dan berani berangkat ke sekolah sendiri,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Kepala SMKN 11 Kota Bekasi, Kurniawan. Menurutnya, kondisi geografis Kota Bekasi cukup mendukung kebijakan tersebut.
“Kalau untuk SMK, kami tetap mengikuti aturan dan kebijakan sesuai dengan kebijakan Pemprov Jabar masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB,” tuturnya.
Bahkan, kata Kurniawan, sekolahnya sudah menerapkan jam masuk tersebut sejak lima tahun lalu.
“Di sekolah kami ini jam masuk sekolah pukul 6.30 WIB, itu sudah berjalan 5 tahun, dan menurut saya para siswa akan lebih tertib dan dapat mengatur waktu sendiri,” bebernya.
Ia juga menilai bahwa kebijakan ini bukan hal baru bagi para siswa. Sejauh ini belum menimbulkan kendala.
“Ini bukan menjadi hal yang baru dan saya melihat kebijakan ini bisa tetap berjalan,” tandas Kurniawan. (dew)