Beranda Berita Utama Disdik: Dana BOS Bisa untuk Kursi-Meja di SDN Kayuringin Jaya XVI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi kembali menekankan pentingnya pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung perbaikan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah. Termasuk perbaikan meja dan kursi siswa yang rusak.
Langkah ini menjadi perhatian menyusul kondisi yang terjadi di SDN Kayuringin Jaya XVI, Kecamatan Bekasi Selatan. Sekolah tersebut sebelumnya mengalami kekurangan meja dan kursi belajar setelah terdampak banjir beberapa bulan lalu. Sebagian siswa bahkan sempat mengikuti kegiatan belajar mengajar sambil duduk lesehan di lantai.
“Kami sambil menunggu kirimian bantuan kursi, kami berupaya kursi yang kemarin rusak kami perbaiki dilas sedikit demi sedikit menggunakan dana BOS,” kata Kepala SDN Kayuringin Jaya XVI, Jumiyati, Selasa(22/7).
Ia mengungkapkan bahwa meskipun perbaikan telah dilakukan, jumlah kursi yang tersedia masih belum mencukupi kebutuhan seluruh siswa di sekolah tersebut. Untuk mengatasi hal itu, pihak sekolah menerapkan sistem bergiliran atau shifting dalam penggunaan kursi di kelas.
“Alhamdullilah meskipun masih kurang satu kelas itu ada 20 siswa, jadi kami buat shift, tetap jadi pembelajaran, anak tidak lagi lesehan, dan duduk di kursi,” jelasnya.
Sebelum mengalokasikan dana BOS, pihak sekolah bersama para guru sempat berinisiatif memperbaiki fasilitas secara swadaya dengan menggunakan dana pribadi.
“Iya betulin kayak ngelas bangku pakai dana pribadi dari guru-guru juga patungan sama-sama inisiatif karena tanggung jawab sebagai guru,” tuturnya.
BACA JUGA: Miris! 75 Sekolah Swasta di Bekasi Hanya Punya Kurang dari Sepuluh Siswa Baru
Selain itu, keterbatasan kursi juga mendorong orangtua siswa untuk berkontribusi dengan cara membawa meja belajar dari rumah masing-masing.
“Karena kekurangan kursi jadi inisiatif orangtua murid juga duduknya satu kelas itu hanya beberapa kursi aja adanya, terus siswa bawa meja dari rumah, dan duduk lesehan belajarnya,” ungkapnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menyatakan bahwa pemanfaatan Dana BOS untuk perbaikan sarana kelas seperti kursi dan meja sudah diperbolehkan dalam aturan yang berlaku.
“Jadi dana BOS pusat itu bisa digunakan untuk membeli meja kursi, memperbaiki kursi gitu. Jadi bisa sebetulnya, nggak ada alesan itu sampai kekurangan gitu,” kata Alexander.
Pihaknya berencana mengundang seluruh kepala SD di Kota Bekasi untuk rapat koordinasi, guna menyosialisasikan kembali pedoman teknis penggunaan dana BOS.
“Ya harus ada penegasan kembali lah, mungkin pada lupa kali. Aturan penggunaan BOS, ya harus ditekankan gitu. Sebetulnya boleh gitu. Jadi kalau ada kursi yang rusak, diperbaikin bisa,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga menyatakan bahwa pengadaan bantuan kursi dan meja dari pemerintah akan mulai dilakukan secara bertahap mulai Agustus 2025.
“insyallah Agustus ini kita sudah mulai pengiriman,” pungkasnya (rez)