Beranda Politik Anggota DPRD Jabar Siqom Dukung Disahkannya Perda LP2B Kabupaten Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah, mendukung percepatan pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bekasi.
Perempuan yang akrab disapa Siqom ini menilai, jika Perda LP2B disahkan, maka luas lahan pertanian di Kabupaten Bekasi dapat ditetapkan secara resmi dan mencegah terjadinya alih fungsi lahan.
“Menurut saya ini segera (Perda LP2B), karena memang kita ini di Kabupaten Bekasi harus punya lumbung padi,” ujar politikus Partai NasDem ini kepada Radar Bekasi, Kamis (15/5).
Sebagai anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Siqom menekankan pentingnya keberadaan ruang hijau di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, pengesahan LP2B menjadi Perda akan mematenkan keberadaan lahan pertanian.
“Memang harus dikasih ruang (lahan pertanian), agar anak cucu kita kedepan enggak kesulitan mencari beras untuk makan, makanya harus dipatenkan melalui Perda LP2B. Jangan sampai semua lahan pertanian tumbuh rumah,” katanya.
Perempuan yang juga dijuluki ‘Komandan Emak-Emak Bekasi Mandiri’ ini menegaskan bahwa dengan dipatenkannya lahan pertanian melalui Perda, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan para petani.
Beberapa hal yang perlu dibenahi antara lain akses irigasi, harga pupuk yang terjangkau, serta harga jual padi yang kompetitif. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) para petani juga sangat penting.
“Sangat penting, karena apa pun itu ibarat orang jalan tidak tahu arah tujuan, tidak akan maksimal. Jadi kalau lahannya ada, ilmunya juga harus ada, itu akan jauh lebih bagus. Makanya perlu ada peningkatan kualitas sumber daya manusianya juga, itu menurut saya sangat penting,” ucapnya.
Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas LP2B telah melakukan kunjungan ke beberapa wilayah untuk meninjau langsung kondisi lahan pertanian yang masih produktif. Hasil kunjungan tersebut menjadi dasar dalam sinkronisasi data luas lahan yang akan dimasukkan dalam Perda LP2B.
Berdasarkan berita acara kesepakatan, ditetapkan tiga klasifikasi lahan, yaitu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 36.970 hektare, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 35.095 hektare, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 1.874 hektare. (adv/pra)