Beranda Berita Utama Dugaan Korupsi Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi Berpotensi Rugikan Negara Rp4,7 Miliar, Aliran Dana Masih Ditelusuri

RADABEKASI.ID, BEKASI – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023 berpotensi merugikan negara sekitar Rp4,7 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi masih menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi, Haryono menyampaikan kerugian negara sementara ini diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar. Kerugian negara tersebut didapat dari pengadaan alat olahraga tahun 2023 yang dilaksanakan dalam dua tahap, masing-masing menelan anggaran Rp4,9 miliar.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sementara ini sekitar Rp4,7 miliar untuk kedua tahap tersebut,” paparnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bekasi, Kamis (15/5).
Meski begitu, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari auditor.
“Dari dua kegiatan tersebut untuk nilai akhirnya sedang menunggu selesainya perkiraan kerugian negara yang secara pasti oleh auditor,” ujarnya.
Penyidik Kejari telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk dokumen pengadaan serta barang bukti berupa raket badminton, bola sepak, dan beberapa peralatan olahraga lainnya.
Haryono menegaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini jika ditemukan fakt hukum dan alat bukti yang cukup.
“Barang bukti dalam hal ini adalah dokumen-dokumen dan juga sampel-sampel dari alat olahraga itu sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami aliran dana yang terlibat dalam perkara ini.
“Itu teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Prinsipnya kita masih melakukan penelusuran,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MAR, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang di Dispora tahun 2023; AM, selaku Direktur PT CIA sebagai pelaksana kegiatan pengadaan; dan AZ, selaku pengguna anggaran atau Kepala Dispora tahun 2023.
MAR diketahui telah pensiun, sementara AZ saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (sur/oke)