Polisi Tetapkan Oknum Pemuka Agama Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Alternatif di Pondokmelati, Langsung Ditahan

9 hours ago 4

Beranda Berita Utama Polisi Tetapkan Oknum Pemuka Agama Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Alternatif di Pondokmelati, Langsung Ditahan

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) menjawab pertanyaan wartawan. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan M (61), seorang oknum pemuka agama, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus pengobatan alternatif di RT 003 RW 006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondokmelati.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa tersangka langsung ditahan setelah diperiksa.

“Saat diperiksa sebagai terlapor, langsung kami naikkan status ke penyidikan dan lakukan penahanan,,” ungkap Kusumo, Kamis (15/5).

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SM, yang mengungkap praktik pengobatan alternatif mencurigakan di wilayah Pondokmelati.

Pelaku M mengaku mampu menyembuhkan penyakit dalam melalui ritual pembersihan secara spiritual. Ia mengajak korban ke sebuah saung dengan dalih melakukan pengobatan tersebut. Namun, di tempat itu pelaku justru melakukan tindakan asusila.

“Kejadian terjadi di dalam saung. Pelaku mengajak korban bicara dan menyampaikan bahwa korban perlu dibersihkan. Saat itulah pelaku melakukan perbuatan tersebut,” jelas Kusumo.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/05/14/korban-dugaan-pelecehan-seksual-modus-pengobatan-alternatif-di-pondokmelati-diperkirakan-capai-15-orang/

Polisi telah memeriksa sembilan orang saksi. Namun, hingga saat ini baru satu orang yang melaporkan diri sebagai korban.

“Korban yang melapor baru satu orang, tapi kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar Kusumo.

Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pengobatan alternatif untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar tidak ragu melapor ke pihak berwajib.

“Korban korban yang lain kita tunggu juga laporanya,” ungkapnya

Barang bukti yang disita antara lain pakaian dan celana korban yang dikenakan saat kejadian. M dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |