
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pria pengangguran bernama Widardi (59) melakukan berbagai penipuan kepada warga Bekasi. Dalam beraksi, Widardi mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya. Untuk memperkuat penyamaran, pelaku mengenakan seragam dinas Polri lengkap dengan atributnya yang dibeli di Pasar Senen Jakarta seharga Rp300 ribu. Aksi Widardi akhirnya terhenti setelah ia diringkus aparat Polres Metro Bekasi menyusul laporan dari masyarakat yang menjadi korbannya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa Widardi melakukan penipuan dengan berbagai modus. Mulai dari mengaku bisa mengurus perkara hukum, membantu kelulusan CPNS, hingga mengurus proyek-proyek pemerintah.
Salahsatu korbannya adalah Uun, warga Sukatani. Widardi meminta uang sebesar Rp20 juta dengan janji bisa mengurus pembebasan anak Uun yang ditahan di Polres Metro Bekasi. Karena percaya pada pelaku yang tampil mengenakan seragam polisi, korban pun menyerahkan uang tersebut. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, anak korban tetap ditahan dan proses hukum tetap berjalan.
Penipuan lainnya menimpa Kasiyanto yang meminta bantuan untuk mencari sepeda motor milik karyawannya yang hilang pada Sabtu (6/7). Widardi meminta uang operasional Rp1 juta dan meminjam motor korban dengan alasan untuk penyamaran. Alih-alih membantu, pelaku justru membawa kabur uang dan motor tersebut.
Kasus ketiga terjadi pada 2013. Warga bernama Giyatna dijanjikan oleh Widardi dapat masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaku meminta uang pelicin Rp50 juta yang dibayarkan korban secara bertahap hingga mencapai Rp43 juta.
Untuk meyakinkan, Widardi bahkan mengirimkan foto dirinya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Cawang, seolah sedang mengurus berkas CPNS. Namun setelah menerima pembayaran terakhir, Widardi menghilang dan tidak bisa dihubungi.
“Beberapa kali korban ke rumah pelaku, tetapi tidak ada dan tidak dapat dihubungi,” kata Mustofa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Widardi mengaku telah melakukan penipuan seorang diri sejak 2005 di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya. Untuk mengelabui korbannya, ia sering mengganti Nomor Registrasi Pokok (NRP) pada ID card palsu yang digunakannya.
“Dia mengaku sebagai Banpol, tetapi setelah kami cek, ternyata tidak pernah terdaftar di sana. Seragamnya dibeli sendiri di Pasar Senen. Bahkan, NRP yang dia tunjukkan ke korban juga berubah-ubah, mulai dari nomor 63, 62, hingga 66,” ungkap Mustofa.
Selain tiga korban yang telah membuat laporan polisi, Mustofa menyebutkan masih ada tiga korban lain yang sudah teridentifikasi. Namun, ketiganya belum melapor secara resmi ke pihak kepolisian dan saat ini masih mengumpulkan bukti, seperti kwitansi serta bukti transfer yang diberikan kepada pelaku.
“Total kerugian dari ketiga korban diperkirakan mencapai Rp86 juta,” kata Mustofa.
Kerugian itu terdiri atas satu unit sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi B 3865 FZN senilai Rp13 juta, uang tunai Rp43 juta dari korban Giyatna, serta Rp20 juta dari korban Uun.
Mustofa mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan Widardi agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi.
“Mungkin akan menambah banyak korban lagi karena pengakuan tersangka dia melakukan praktek mengaku-ngaku jadi polisi sudah cukup lama,” ungkapnya.
Hingga kini, polisi telah memeriksa dua saksi. Widardi mengakui nekat melakukan penipuan demi keuntungan pribadi, yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar bukti transfer dan satu kartu ID card palsu anggota polisi Polda Metro Jaya dengan pangkat AKP serta jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya dengan NRP 66020787 atas nama Widardi.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkas Mustofa. (ris)