Pinjam Pakai Aset Negara, DJKN Serahkan Properti Eks BPPN ke Desa Cibening

1 hour ago 5

Beranda Bisnis Pinjam Pakai Aset Negara, DJKN Serahkan Properti Eks BPPN ke Desa Cibening

Kanwil DJKN Jawa Barat dan Pemerintah Desa Cibening melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Pinjam Pakai serta Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Aset Properti Eks BPPN yang berada di Desa Cibening. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (4/11) di Kantor Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kanwil DJKN Jawa Barat dan Pemerintah Desa Cibening melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Pinjam Pakai serta Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Aset Properti Eks BPPN yang berada di Desa Cibening. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (4/11) di Kantor Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan dihadiri oleh Plt Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Joko Juwianto; Pj Kepala Desa Cibening, Putre Adi Wibowo; Kepala KPKNL Bekasi, Harmaji; Kepala Bidang Pengelolaan Kanwil DJKN Jawa Barat, Didith A. Andriana; serta Kusnadi, perwakilan dari Kecamatan Setu.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-661/MK/KN/2025 tanggal 28 September 2025. Jangka waktu pinjam pakai ditetapkan selama lima tahun, dengan aset yang dipinjam pakai berupa sembilan bidang tanah seluas total 31.143 meter persegi.

Dalam sambutannya, Plt Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Joko Juwianto, menyampaikan bahwa aset yang dipinjam pakai ini merupakan sebagian dari aset properti eks BPPN di Desa Cibening dengan total luas 600.000 meter persegi. Ia berharap Pemerintah Desa Cibening dapat membantu mengamankan aset tersebut.

“Melalui pinjam pakai ini diharapkan aset negara ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi seluruh warga yang berada di Desa Cibening,” ungkapnya.

Sementara, Kepala KPKNL Bekasi, Harmaji, menyampaikan harapannya agar aset yang dipinjampakaikan ini dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Desa Cibening untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Cibening.

“Kementerian Keuangan selaras dengan Asta Cita yaitu Membangun dari Desa untuk pemerataan ekonomi dan dari bawah untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat, dalam hal ini DJKN, akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pinjam pakai ini oleh Pemerintah Desa,” tuturnya.

Pj Kepala Desa Cibening, Putre Adi Wibowo, menyampaikan terima kasih atas disetujuinya permohonan pinjam pakai yang telah diajukan sejak 2024. Pemerintah Desa Cibening berkomitmen menggunakan aset ini untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya,

“Pemerintah Desa Cibening juga akan mendukung DJKN dalam pelaksanaan pengamanan aset properti eks BPPN yang berada di Desa Cibening,” ujarnya. (*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |