Beranda Berita Utama Laporan Terkait Rekam Retina Worldcoin Bertambah, tak Hanya dari Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Laporan terkait aktivitas pemindaian iris mata atau rekam retina oleh Worldcoin bertambah.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi mencatat 102 laporan.
Laporan ini tidak hanya berasal dari warga Kota Bekasi, tetapi juga mencakup warga luar daerah seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, hingga DKI Jakarta.
“Sudah ada 102 laporan yang kami terima sejak layanan pelaporan ini dibuka,” kata Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfostandi Kota Bekasi, Fitrianti Ningsih, Kamis (8/5).
Layanan ini dibuka sebagai langkah mitigasi terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi yang dikumpulkan melalui pemindaian retina.
Pemerintah daerah ingin memetakan siapa saja yang telah melakukan pemindaian, di mana lokasi pemindaian berlangsung, dan data yang diterima warga, termasuk insentif berupa uang yang diberikan oleh penyelenggara Worldcoin.
Menariknya, banyak warga luar daerah yang turut melapor karena melakukan pemindaian retina di gerai Worldcoin yang beroperasi di Kota Bekasi.
“Ada yang dari Duren Sawit, Gunung Putri, bahkan Kabupaten Bekasi. Karena lokasi pemindaian di Bekasi, kami terima laporannya,” ujar Fitri.
Diskominfostandi menyediakan berbagai saluran pelaporan. Warga bisa datang langsung ke kantor Diskominfostandi di Plaza Pemkot Bekasi, atau melapor melalui call center 112 dan barcode yang tersedia di akun Instagram resmi @diskominfobekasi.
Untuk melapor, warga cukup mengisi data seperti nama, alamat, nomor telepon, lokasi pemindaian, dan jumlah uang yang diterima.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah membekukan sementara izin operasional Worldcoin dan World ID di Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, termasuk potensi pelanggaran aturan sistem elektronik.
Kemkomdigi juga akan memanggil dua perusahaan lokal, PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, yang disebut sebagai mitra Worldcoin di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Dengan jumlah laporan yang terus bertambah, Diskominfo Kota Bekasi mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah konkret guna melindungi data pribadi masyarakat.
“Fokus kami saat ini adalah menghimpun laporan sebanyak-banyaknya agar menjadi dasar kebijakan selanjutnya. Ini bukan hanya soal Bekasi, tapi menyangkut keamanan data nasional,” tegas Fitri.(rez)