Beranda Lifestyle Hiburan Bang Si Hyuk Diperiksa Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan, Terkait Dugaan Penipuan Perdagangan

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pendiri sekaligus pimpinan HYBE Labels, Bang Si Hyuk, tengah berada dalam sorotan tajam setelah dipanggil oleh Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan (FSC) untuk menjalani interogasi menjelang akhir Juni lalu.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses penawaran saham perdana (IPO) perusahaan.
Pada 3 Juli 2025, HYBE Labels memberikan pernyataan resmi kepada publik. Mereka membenarkan bahwa Bang Si Hyuk telah memenuhi panggilan FSC dan menjalani proses tanya jawab secara kooperatif.
“Bang Si Hyuk menjawab semua pertanyaan dengan jujur dan tulus,” jelas pihak agensi seperti dikutip dari Allkpop, dikutip Kamis (3/7/2025).
Tuduhan yang diarahkan kepada Bang Si Hyuk berpusat pada dugaan penipuan dan perdagangan tidak adil berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan.
Kasus ini mencuat setelah laporan menyebutkan bahwa Bang Si Hyuk diduga telah mengamankan keuntungan sebesar 400 miliar KRW (sekitar Rp4,7 triliun) melalui sebuah perjanjian rahasia dengan sejumlah pemegang saham HYBE sebelum perusahaan melantai di bursa saham.
Baca Juga: 2NE1 Comeback ke Indonesia! Tampil di ‘WATERBOMB BALI’ 6–7 September 2025
Perjanjian yang bersifat tertutup tersebut disebut-sebut menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 30 persen dari laba yang diperoleh para pemegang saham setelah IPO. Praktik ini dianggap tidak biasa dan mencurigakan, apalagi dilakukan oleh pemegang saham terbesar di perusahaan.
Lebih jauh lagi, perjanjian itu diduga tidak diungkapkan dalam pernyataan resmi yang diserahkan kepada otoritas keuangan saat proses pencatatan saham HYBE, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya pelanggaran regulasi pasar modal.
Menanggapi kontroversi ini, HYBE Labels sempat memberikan klarifikasi pada November 2024 lalu. Mereka mengakui keberadaan perjanjian tersebut namun menyangkal adanya unsur pelanggaran hukum.
“Memang benar, bahwa kami memberikan perjanjian yang dimaksud kepada pemegang saham sebelum IPO. Kami tidak yakin bahwa ada pelanggaran hukum selama proses pencatatan,” ujar perwakilan HYBE saat itu.
Meski demikian, pihak otoritas Korea Selatan tidak tinggal diam. Selain penyelidikan dari FSC, Kepolisian Metropolitan Seoul juga telah melakukan langkah hukum dengan mengajukan permintaan surat perintah penggeledahan dan penyitaan di kantor pusat HYBE Labels pada April dan Juni 2025.
Namun, kedua permintaan tersebut ditolak oleh pihak kejaksaan tanpa alasan yang diungkapkan ke publik.(ce2)