Beranda Hukum Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Didakwa Halangi Penangkapan Harun Masiku

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan merintangi penyidikan terkait buronan Harun Masiku, mantan calon legislatif dari partai PDIP.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menegaskan, Hasto secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta turut serta dalam praktik korupsi.
“Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Wawan saat membacakan tuntutan, dikutip dari JawaPos.
BACA JUGA: Profil Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan Ditahan KPK
Selain itu, Jaksa juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Hasto, dan disertai denda sebesar Rp600 juta. Kemudian apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” sambungnya.
Latar Belakang Perkara
Tindakan Hasto disebut-sebut menghambat proses hukum yang dilakukan KPK, terutama dalam upaya penangkapan Harun Masiku yang terlibat dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, yang mengakibatkan, keberadaan Harun Masiku hingga kini masih belum diketahui.
Jaksa menuturkan, Hasto memerintahkan seseorang bernama Nurhasan agar menyampaikan pesan kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air.
Instruksi ini diberikan tak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya itu, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, agar melakukan hal serupa demi mengantisipasi penyitaan paksa dari penyidik.
Langkah penangkapan terhadap Harun Masiku merupakan buntut dari dugaan praktik suap yang berkaitan dengan upaya meloloskan dirinya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.
Dalam proses suap tersebut, Hasto juga diduga kuat ikut memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang itu diberikan bersama-sama dengan Harun Masiku untuk memuluskan jalan Harun ke parlemen.
Tujuan pemberian uang suap itu, menurut jaksa, adalah agar Wahyu Setiawan menyetujui Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih menggantikan Riezky Aprilia di daerah pemilihan Sumatra Selatan I pada Pemilu 2019 lalu.
Proses penyerahan uang kepada Wahyu tak dilakukan sendiri oleh Hasto. Ia dibantu oleh Agustiani Tio Fridelina, eks anggota Bawaslu RI yang juga merupakan kader PDIP. Keterlibatan Agustiani dinilai strategis karena ia memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.
Atas seluruh rangkaian perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (cr1)