RADARBEKASI.ID, BEKASI – PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) mengalami kerugian besar akibat demo buruh yang dilakukan berlarut-larut sejak Maret 2025 lalu.
Kerugian dialami perusahaan karena proses produksi terganggu, harus menyediakan makanan tambahan bagi karyawan yang tidak bisa keluar pabrik, serta tetap membayar kendaraan antar jemput meski tidak mengantar karyawan bekerja. Bahkan, proses rekrutmen karyawan baru pun terpaksa ditunda.
Demo ini menuntut pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pekerja, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zainu, yang merupakan pengurus PUK FSPMI di PT YMMA. Aksi yang digelar Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) itu kembali dilakukan di depan pabrik PT YMMA, kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kamis (3/7).
BACA JUGA: Disnaker Kabupaten Bekasi Ungkap PT YMMA Abaikan Anjuran Hasil Mediasi Tripartit Soal PHK
Direktur Human Resources PT YMMA, Lili Gunawan, menjelaskan bahwa aksi buruh bermula dari ketidaksepakatan dalam perundingan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Perundingan bipartit antara manajemen dan serikat pekerja tidak membuahkan hasil, sehingga dilanjutkan ke proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
“Selama proses mediasi dari rekan-rekan serikat itu melakukan aksi. Mereka menyebutnya ngopi-ngopi, duduk-duduk di depan (perusahaan,red). Bukan hanya dari serikat pekerja, tetapi ada juga dari eksternal,” ujar Lili, Kamis (3/7).
Ia menambahkan, saat aksi demo pada Oktober 2024, massa sempat menutup akses keluar-masuk pabrik. Akibatnya, karyawan yang hendak pulang menggunakan kendaraan antar jemput harus menunggu lama.
BACA JUGA: Demo Berlarut-larut, Aliansi Buruh Bekasi Melawan Desak PT YMMA Batalkan PHK Dua Pekerja
“Tentu saja karyawan kalau menunggu lama ya lapar, perusahaan memberikan makanan tambahan kepada karyawan. Hal seperti itu kami anggap tindakan yang merugikan, sehingga kami melaporkan pihak kepolisian,” tambahnya.
Menurutnya, terdapat tiga karyawan yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Dua di antaranya merupakan karyawan PT YMMA, yaitu Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zainu, yang menjabat sebagai ketua dan sekretaris PUK. Sementara satu orang lainnya merupakan karyawan dari perusahaan lain.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 169 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau tergolong sebagai perkumpulan terlarang.
BACA JUGA: Disnaker Kabupaten Bekasi Minta Pencaker Adaptif Hadapi Industri Padat Modal
Berdasarkan salahsatu poin dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara perusahaan dan serikat pekerja, karyawan yang sedang terlibat perkara hukum dapat dikenakan PHK.
“Sehingga kami lakukan PHK karyawan itu, kebetulan karyawan itu adalah ketua dan sekretaris sebagai penanggungjawab. Ada juga dari eksternal kami laporkan,” terangnya.
Menurutnya, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp50 miliar akibat aksi demo yang berlangsung berkepanjangan. Kerugian tersebut disebabkan oleh terganggunya proses produksi, kewajiban menyediakan makanan tambahan bagi karyawan yang tidak dapat keluar pabrik, serta biaya kendaraan antar-jemput karyawan yang tetap harus dibayar meskipun tidak beroperasi.
BACA JUGA: Dunia Usaha Sulit Temukan Tenaga Kerja Serba Bisa
Terkait dengan tuntutan buruh untuk membayarkan upah dua pekerja yang terdampak PHK itu, lili mengakui bahwa perusahaan sangat bergantung pada customer yang membeli produk-produk PT YMMA.
“Saya juga tidak bisa mengatakan perusahaan ini bakal terus ada, kami bisa berdiri di sini karena customer bisa membeli produk kami. Jika kami tidak bisa membuat produk customer tidak bisa mendapatkannya, maka kami juga sebagai perusahaan tidak bisa membayarkan upah karyawan,” katanya.
Sementara itu, Manajer Human Capital Development PT YMMA, Sri Kusmiati, menyampaikan aksi demo yang terus berlangsung menyebabkan proses rekrutmen karyawan baru tertunda. Padahal, perusahaan tengah membuka lowongan untuk posisi operator produksi dengan kebutuhan sekitar 200 hingga 300 pekerja.
“Dampaknya tidak hanya ke kami, tapi juga ke pelamar. Mereka jadi terhalang untuk ikut tes atau tertunda masuk. Harusnya mereka sudah bisa kerja. Psikotes itu bisa 100 hingga 200 orang per hari, sementara wawancara sekitar 30 orang. Tapi sejak demo berlangsung, kami sudah enam kali tidak bisa rekrut sama sekali,” kata Sri.
Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, menegaskan bahwa aksi akan terus dilakukan sampai tercapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Ia meminta masyarakat tidak hanya melihat aksi dari sisi negatif, seperti penutupan jalan, tetapi juga memahami alasan di balik gerakan tersebut.
“Itu kan sebenarnya bentuk demokrasi. Di saat teman-teman lagi melakukan perundingan upah dan teman-teman yang support. Kalau dianggap (demo,red) menghambat investasi, kan persoalan dari mereka (perusahaan), jangan kami di kaum buruhnya yang disalahkan. Karena bentuk perlawanan kami hanya itu yang kami bisa,” kata Sarino.
Terkait proses gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang dihadapi dua pekerja tersebut, Sarino menyebut persidangan telah berlangsung sebanyak dua kali. Pada sidang pertama, proses harus ditunda karena berkas belum lengkap. Sementara pada sidang kedua, berkas dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Sampai PHI Bandung kemarin sudah dua kali sidang pemberkasan. Kita digugat. Jangan-jangan besok begitu PHI putuskan bekerja lagi masih kasasi lagi. Artinya kan sengaja ini. Sengaja untuk melemahkan,” tandasnya. (ris)