Beranda Berita Utama Kejari Telaah Laporan 'Hilangnya' Dana Desa Sumberjaya TA 2025 Rp2 Miliaran Diduga Pelakunya Meninggal

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sudah menerima laporan kasus ‘hilangnya’ dana Desa Sumberjaya tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp2 miliaran dari rekening kas desa.
“Sampai saat ini kami menerima ada laporan masuk hal tersebut. Sedang kami telaah terkait yang 2025 ya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, baru-baru ini.
Ronald menjelaskan, laporan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan. Ada dua orang yang diduga terlibat, yakni eks Penjabat Kepala Desa Sumberjaya, Sumardi, dan eks Kepala Urusan Keuangan, Tabrani.
Diketahui, Sumardi meninggal dunia pada 24 Juni 2025. Sementara, Tabrani, meninggal dunia pada 30 Juli 2025.
“Ada dua disitu yang diduga. Jadi Pj Kades dan Kaur Keuangan ya, yang dua-duanya sudah almarhum,” tambahnya.
Lantaran pihak yang diduga terlibat sudah meninggal dunia, proses penyelidikan menjadi cukup kompleks dan memakan waktu. Meski begitu, Kejari tetap memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
“Cuma kami harus menindaklanjuti dulu apakah ada peristiwa pidananya karena yang bersangkutan keduanya sudah meninggal,” terang Ronald.
Disinggung siapa yang membuat laporan, Ronald enggan membeberkannya. Usut punya usut, laporan tersebut dilayangkan oleh Ike Rahmawati, Pj Kepala Desa Sumberjaya saat ini.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengaku prihatin dengan maraknya kasus dugaan korupsi dana desa di wilayahnya. Ia menegaskan, mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejari saat ini.
“Dengan adanya permasalahan ini, karena ini negara hukum, maka harus mengikuti proses hukum yang ada,” tegas Ade.
Terkait dengan ditetapkannya empat tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024, Ade meminta seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Informasi yang saya lihat di publik, ada sekdes juga yang sudah ditangkap. Nanti tentu kita evaluasi, jangan sampai terulang. Maka dari itu saya katakan, gunakanlah anggaran desa ini dengan sebaik-baiknya dan transparan,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menerapkan sistem pemerintahan berbasis data presisi. Tujuannya memastikan penggunaan dana desa sesuai rencana dan tepat sasaran. Selain itu, langkah ini juga sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap realisasi anggaran desa.
“Nanti bisa ketahuan apa yang menjadi kewajiban pemerintah desa untuk dibangun maupun pemerintah kabupaten,” ujarnya.
“Kalau misalkan memang dana desa ada untuk membangun itu dan fiskalnya cukup ya kenapa tidak, sehingga tidak mengendap dana desa. Jadi jangan sampai nanti anggaran ini diselewengkan dan lain sebagainya,” tandasnya. (ris)