Beranda Cikarang Iuran BPJS Pekerja di Cikarang Belum Juga Dibayar LPK Adhi Gana Apta Cipta

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik belum dibayarkannya iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi ratusan pekerja di PT Eun Sung Indonesia kembali mencuat.
Janji Lembaga Penyalur Kerja (LPK) Adhi Gana Apta Cipta untuk membayarkan iuran pada Agustus hingga September 2025 ternyata belum terealisasi.
Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama DPC XTC Indonesia Kabupaten Bekasi, Senin (15/9). Berdasarkan data perusahaan, sebanyak 384 dari total 500 karyawan tidak dibayarkan iurannya, meskipun gaji mereka telah dipotong sesuai ketentuan. Tunggakan ini terjadi sejak Januari hingga Juli 2025.
Lembaga Bantuan Hukum XTC Kabupaten Bekasi, Griffinly Mewoh, mengungkapkan pengaduan terkait iuran akan segera ditindaklanjuti dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
“Ditindaklanjuti segera mungkin. Akan ada pertemuan selanjutnya dengan pihak-pihak terkait, baik dari kita pengadu atau yang diadukan dalam hal ini menurut dewan dan pihak Disnaker,” katanya.
Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk segera dibayarkan. Terlebih beberapa pekerja yang sakit harus mengeluarkan uang pribadi ketika berobat.
“Kita menunggu tindak lanjut dari pertemuan selanjutnya dan hasil follow up dari bapak ibu dewan terkait terkait aspirasi atau pengabdian kami,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak XTC Indonesia mengecam anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, yang diduga menjadi direksi LPK tersebut. Hal ini dianggap bertentangan dengan tugas anggota DPRD yang seharusnya mengutamakan kepentingan pekerja, termasuk memastikan iuran jaminan sosial dibayarkan.
“Kami dari XTC Indonesia yang langkah hukum sudah kami jalanin yang berkaitan dengan abuse of power. Oknum dewan sudah kita laporkan juga ke BKD yang tinggal menunggu follow up selanjutnya,” terangnya.
Finally menegaskan, jika Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi gagal menyelesaikan masalah ini, pihaknya akan melakukan aksi mendesak agar LPK segera membayarkan iuran BPJS.
“Kita juga ingin oknum dewan tersebut kena sanksi, baik sanksi etik maupun sanksi pidana,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martinah Ningsih, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari XTC Kabupaten Bekasi. Mengenai dugaan keterlibatan anggota DPRD sebagai direksi LPK, Martinah enggan berkomentar. Meski begitu, pengaduan tersebut tetap menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bekasi.
“Kami akan memastikan laporan dari masyarakat ini ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” tandasnya. (ris)