IJTI Bekasi Raya Laporkan Pria yang Intimidasi Jurnalis ke Polres

2 weeks ago 25

Beranda Berita Utama IJTI Bekasi Raya Laporkan Pria yang Intimidasi Jurnalis ke Polres

Ahmad Nur Hidayat dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bekasi Raya didampingi rekan resmi melaporkan seorang pria yang melakukan intimidasi kepada jurnalis ke Polres Metro Bekasi Kota. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ahmad Nur Hidayat dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bekasi Raya resmi melaporkan seorang pria yang melakukan intimidasi kepada jurnalis ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan yang dibuat pada Rabu malam (30/4) tercatat dengan nomor LP/B/946/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Saat ini, terlapor masih dalam proses penyelidikan.

Kuasa hukum jurnalis, Togi Manurung, menjelaskan pria itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA: IJTI Bekasi Raya Desak Polisi Tangkap dan Periksa Kejiwaan Pelaku Intimidasi Jurnalis  

Ia menyebut, terlapor mengintimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan Ahmad dan rekan saat melakukan peliputan di sekitar kantor penyalur tenaga kerja ilegal yang berada di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Senin (28/4).

Togi mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Jika banyak dikatakan bahwa pria tersebut mengalami stres atau gangguan jiwa, pihak kepolisian harus membuktikan secara medis terhadap kejiwaan pria tersebut,” ujarnya kepada wartawan.

“Karena dikhawatirkan jika dibiarkan akan membahayakan masyarakat,” tegas Togi. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |