Beranda Cikarang Petugas Kebersihan Tewas Tertikam Pisau Teman saat Keroyok Satpam di Cikarang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Niat memberi pelajaran kepada satpam perusahaan justru berujung petaka. Seorang office boy atau petugas kebersihan, Syahrul Annawawi, tewas setelah secara tidak sengaja tertikam pisau rekannya sendiri dalam aksi pengeroyokan yang mereka rencanakan.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Ganesa Boulevard Desa Pasirranji Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Selasa (13/5) malam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa insiden bermula dari kekesalan tiga petugas kebersihan, M. Dasim, Erik, dan Syahrul, yang kerap ditegur oleh Satpam PT STT Jakarta, Sadam Husein, karena merokok di area kerja.
Tak terima dengan teguran tersebut, ketiganya sepakat untuk mengadang dan menganiaya Sadam sepulang kerja. Mereka menunggu di bawah flyover Deltamas. Karena hujan turun, mereka berteduh di bawah beton irigasi. Begitu melihat Sadam melintas, Syahrul langsung menghadang hingga terjadilah perkelahian tiga lawan satu.
Dalam perkelahian tersebut, saat Syahrul hendak dipukul oleh Sadam, Erik yang berada di belakang spontan mengeluarkan pisau dan berusaha menikam Sadam. Namun nahas, tikaman itu justru mengenai Syahrul.
“Akibat serangan menggunakan pisau yang ada di depan ternyata malah mengenai temannya sendiri (Syahrul) nancap pada langan sebelah kanan tembus ke depan,” kata Mustofa saat ungkap kasus di Kantor Polsek Cikarang Pusat, Kamis (15/5).
Melihat Syahrul bersimbah darah, Dasim dan Erik segera membawa korban ke sebuah klinik di kawasan Tegal Danas. Namun nyawa Syahrul tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal.
BACA JUGA: Sejak 2023 Tarik Rp10 Ribu per Mobil, Pelaku Pungli di Cibitung Diciduk Polisi
“Hasil visum sementara dari dokter yang memeriksa penyebab kematiannya adalah karena kehabisan darah. Bekas tusukannya itu mengibatkan putusnya pembuluh darah besar di lengan sebelah kanan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua perkara. Pertama, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan kedua, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Jadi dua perkara yang berbeda.
Makanya yang saya rilis adalah perkara terhadap 351 ayat 3nya yang menyebabkan orang meninggal dunia,” tuturnya.
Sementara itu, Sadam mengalami luka di tangan akibat pecahan helm. M. Dasim kini telah ditahan di Rutan Polsek Cikarang Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan pelaku Erik masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau tanpa gagang kayu. Tersangka Dasim dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ris)