
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persoalan terkait Barang Milik Daerah (BMD) masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya dalam hal kelengkapan dokumen kepemilikan tanah.
Salah satu tantangan yang dihadapi belum lengkapnya dokumen administrasi untuk mendukung kepemilikan lahan secara sah.
Diketahui sebelumnya jumlah bidang tanah milik Pemkab Bekasi tercatat sebanyak 1.533 bidang. Namun, pada 2024 terjadi penambahan signifikan sebanyak 1.794 bidang, sehingga totalnya menjadi 3.320 bidang tanah.
BACA JUGA: Efisiensi Top Down Pemkab Bekasi Hasilkan Rp723 Miliar
“Memang kami akui, pembuktian alas hak masih perlu dilengkapi. Dari sejumlah pengajuan yang dilakukan, ada yang belum dapat diproses karena dokumennya belum memenuhi persyaratan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, Kamis (15/5).
Dari total 3.320 bidang tanah tersebut, sebanyak 760 bidang telah bersertipikat, sementara sisanya, 2.560 bidang, masih dalam proses penyertipikatan.
Hudaya menjelaskan, penambahan 1.794 bidang tanah pada 2024 berasal dari berbagai sumber, seperti belanja lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebanyak 6 bidang, penyerahan lahan TPU sebanyak 158 bidang, serta penyerahan fasos dan fasum sebanyak 1.630 bidang.
“Penambahan jumlah bidang tanah ini terjadi karena pencatatan dalam daftar inventaris barang dilakukan berdasarkan jumlah bidang yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST),” katanya.
BACA JUGA: Belum Maksimal, Pemkab Bekasi Efisiensi Ulang Anggaran
“Misalnya, dalam satu BAST terdapat 40 bidang, maka semuanya dicatat. Ini berbeda dengan pencatatan sebelumnya yang hanya mencantumkan satu catatan per BAST, meskipun berisi banyak bidang,” jelas Hudaya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pengelolaan BMD saat ini terus menjadi fokus pembenahan, termasuk penyertifikatan tanah.
Sepanjang tahun ini, Pemkab Bekasi telah melakukan tiga kali pendaftaran sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dengan total 258 bidang yang diajukan. Dari jumlah tersebut, 57 bidang dikembalikan karena dokumen belum lengkap, sementara sisanya masih dalam proses.
”Dari 258 bidang, 57 bidang dikembalikan karena tidak ada kelengkapan dokumen,” ucapnya.
BACA JUGA: Penggunaan Hasil Efisiensi Rp127 Miliar Pemkab Bekasi Belum Jelas Peruntukannya
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk mendukung penataan dan pengelolaan BMD.
“Anggaran ini dialokasikan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti BPKD yang mengelola aset, dinas yang menangani fasos-fasum, serta bagian hukum yang menangani proses litigasi terkait aset,” jelas Ridwan.
Ia juga menekankan pentingnya realisasi rencana aksi oleh satuan tugas (satgas) BMD agar aset daerah dapat tertata dan terlindungi secara optimal.
“Secara anggaran, kami sudah memberikan dukungan penuh untuk perapihan aset ini,” tutupnya. (and)