Beranda Berita Utama Satpol PP Kota Bekasi Telusuri Tempat Pengobatan Ilegal Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pondokmelati

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi akan menelusuri keberadaan praktik pengobatan alternatif ilegal menyusul mencuatnya dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di wilayah Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondokmelati.
Kasus tersebut menyeret seorang terduga pelaku berinisial M yang menjalankan praktik pengobatan tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, memastikan bahwa tempat praktik yang dijalankan M tidak memiliki izin resmi. Karena itu, pihaknya langsung melakukan penyegelan.
“Saat ini memang tidak ada izinnya, makanya kita segel,” tegas Karto, Kamis (15/5).
Pihaknya kini berfokus melakukan pengumpulan informasi (pulinfo) terhadap tempat-tempat pengobatan alternatif serupa yang diduga tidak berizin di seluruh wilayah Kota Bekasi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kita sedang kumpulkan informasi dulu, apakah ada tempat sejenis lainnya. Masyarakat juga bisa ikut aktif melapor,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi saat ini tengah memberikan pendampingan kepada belasan korban perempuan yang berani mengungkap kasus dugaan pelecehan tersebut. Pendampingan dilakukan bersama psikolog klinis untuk memulihkan kondisi psikis korban.
“Kita lakukan pendampingan terhadap para korban dengan bantuan psikolog klinis,” ujar Kepala DP3A Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti.
Menurutnya, para korban kemungkinan mengalami trauma dan kehilangan rasa percaya diri atas peristiwa yang mereka alami. Namun, keberanian mereka dalam berbicara menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini.
“Kita sangat mengapresiasi keberanian mereka untuk speak up. Itu sangat membantu agar tidak ada lagi korban lainnya. Mereka adalah perempuan hebat yang telah memutus rantai kekerasan ini,” tambah Satia.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk memahami batasan-batasan dalam penanganan medis dan mengenali indikasi pelecehan seksual. Dalam kondisi sakit, masyarakat diminta memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) resmi guna menghindari risiko serupa.(sur)