Lima Orang Penagih Utang Terancam Penjara Lima Tahun Usai Aksi Perampasan Mobil di Bekasi Timur

5 hours ago 1

Beranda Berita Utama Lima Orang Penagih Utang Terancam Penjara Lima Tahun Usai Aksi Perampasan Mobil di Bekasi Timur

PENGUNGKAPAN: Polisi mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan debt collector di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (15/5).

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Lima orang debt collector atau penagih utang yang ditangkap polisi pada Jumat (9/5) usai diduga melakukan aksi intimidasi dan perampasan mobil yang dikemudikan remaja berinisial RP (18), kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun

Insiden penarikan kendaraan tersebut terjadi di wilayah Bekasi Timur Kota Bekasi, pada Kamis (8/5). Peristiwa itu terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu mengatakan, para pelaku bekerja sebagai debt collector (DC) pada perusahaan pembiayaan kendaraan

“Mereka tidak menerima gaji bulanan. Penghasilan mereka berasal dari setiap kendaraan yang berhasil ditarik,” kata Kusumo, Kamis (15/5).

Para pelaku masing-masing berinisial Y.A (31), M (38), S.A.R (28), M.A (33), dan G.E.L (35). Kelima orang tersebut ditangkap pada di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Harapan Indah dan Jalan Pangeran Jayakarta Medan Satria Kota Bekasi.

Kusumo menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban hendak pulang dari kampus. Tiba-tiba, lima pelaku menghadang dan mengerumuni korban, Kamis (8/5).

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/05/10/polisi-bekuk-komplotan-penagih-utang-usai-aksi-perampasan-mobil-di-bekasi-timur/

“Mereka melontarkan kata-kata kasar dan mendesak korban menyerahkan mobil dengan alasan tunggakan pembayaran,”ungkapnya

Korban sempat meminta waktu untuk menghubungi orang tuanya, namun para pelaku tidak mengizinkannya.

“Karena terdesak, korban akhirnya menandatangani berita acara serah terima kendaraan yang telah disiapkan. Setelah itu, mobil korban dibawa oleh para pelaku dan diserahkan ke pihak leasing,” ujarnya.

Setelah mobil diserahkan, para pelaku menerima imbalan sebesar Rp24 juta. Namun, setelah potongan biaya, masing-masing mendapatkan bagian yang berbeda. Y.A menerima Rp1,3 juta, G.E.L Rp1,2 juta, M Rp1,2 juta, S.A.R Rp1 juta, dan M.A Rp1 juta.

“Dalam aksinya, G.E.L dan S.A.R berperan sebagai pengintimidasi. Y.A bertindak sebagai eksekutor dengan menarik tangan korban. Sementara itu, M menjaga situasi sekitar, dan M.A bersiaga di dalam mobil,” tambahnya

Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak perusahaan,” pungkasnya. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |