Beranda Bisnis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dimanfaatkan untuk Kesehatan, Kesejahteraan, hingga Perlindungan Hukum

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Cukai bukan hanya soal angka penerimaan negara, melainkan juga tentang kepedulian terhadap masyarakat. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat, mulai dari kesehatan, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum.
Dalam podcast yang digelar di Radio Elgangga pada Jumat (12/9), Bea Cukai Cikarang, Bea Cukai Bekasi, dan Satpol PP Kabupaten Bekasi menjelaskan secara lugas peran DBHCHT yang ditetapkan sebesar 3 persen dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau dalam negeri.
Dana tersebut dialokasikan secara tepat sasaran. Yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum sesuai dengan PMK No. 72/2024.
“DBHCHT digunakan untuk mendukung program kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum. Tidak hanya itu, manfaatnya juga menyentuh langsung petani tembakau, buruh, dan pekerja industri hasil tembakau,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bekasi, Undani.
Undani juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang salah peruntukan.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Andi Lukman, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam memberantas rokok ilegal.
“Kami selalu mengedepankan langkah preventif berupa sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat. Penindakan adalah langkah terakhir, yang tujuannya bukan semata menghukum, tetapi memberikan efek jera,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Pelaksana Pemeriksa Seksi P2 KPPBC TMP Cikarang, Andre Permana, menambahkan bahwa setiap upaya penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Preventif adalah prioritas utama, represif adalah opsi terakhir. Semua dilakukan demi melindungi masyarakat dan menegakkan aturan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelas Andre.
“Kami berupaya agar tidak ada beredar Barang Kena Cukai dan rokok illegal di Kab. Bekasi dan masyarakat UKM sadar bahwa menjual barang illegal itu dilarang dan menyalahi aturan yang berlaku. Kami selalu mengedepankan sosialisasi, pembinaan, pulinfo, dan Upaya penegakan hukum yang humanis dengan tetap berdasarkan peraturan yang berlaku,” imbuh Ahli Muda Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Bekasi, Muldiantoro.
Sebagai daerah lintasan sekaligus pemasaran, Kabupaten Bekasi memiliki tantangan tersendiri dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Namun, dengan sinergi aparat dan kesadaran masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku usaha legal. (*)