Caddy Golf Diduga Cabuli Remaja Wanita di Kota Bekasi

3 hours ago 6

Beranda Metropolis Caddy Golf Diduga Cabuli Remaja Wanita di Kota Bekasi

UNGKAP KASUS : Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memberikan keterangan saat ungkap kasus pencabulan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/9). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pria berinisial M (26) yang bekerja sebagai caddy golf dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota setelah diduga mencabuli remaja perempuan IF (16).

Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Minggu (7/9).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan, awalnya orangtua korban mencari keberadaan putrinya namun tidak kunjung ditemukan. Hingga akhirnya, korban terlihat berada di kamar kos M.

“Waktu dicari orang tuanya tidak ada, kemudian dicari di kos-kosan si pelaku M ini. Di sana didapati keduanya dalam keadaan tanpa busana,” kata Kusumo, Jumat (12/9).

Ia mengatakan, hubungan korban dan pelaku berawal dari perkenalan lewat media sosial Instagram. Dari komunikasi itu, keduanya kemudian beberapa kali bertemu.

“Bahwasannya korban dan pelaku ini kenal melalui medsos. Mereka berkenalan lewat Instagram dan sudah beberapa kali ketemuan,” ungkapnya.

Setelah dipergoki orangtua korban, kasus ini langsung dilaporkan ke polisi. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan hubungan terlarang dengan korban.

“Menurut pengakuan pelaku, hubungan itu dilakukan di tempat kos dan sudah tiga kali terjadi,” jelas Kusumo.

Kusumo menambahkan, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur paksaan dari pelaku terhadap korban.

“Saat melakukan aksi tidak ada ancaman. Dari keterangan yang kami terima, pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab kepada korban,” ujarnya.

M kini telah diamankan oleh kepolisian. Ia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.

“Pasal yang dilanggar adalah UU no 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |